Berita Nasional

Nasib Bripda HS, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Dipecat dan Dihukum 15 Tahun

Atas kejadian tersebut, Bripda HS kini terancam hukuman penjara 15 tahun dan berpotensi dipecat dari jabatannya.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/M Chaerul Halim
Nasib Bripda HS, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Dipecat dan Dihukum 15 Tahun 

Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.

"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tuturnya.

Kendati demikian, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka.

"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo. 

Untuk diketahui, HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Mulai dari menipu teman anggota Polri hingga terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sambungnya.

Aswin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripda HS itu telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.

Lebih lanjut, ia menuturkan pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan HS usai membunuh Sony.

Serta mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal," ucap Aswin.

Usai kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim guna melakukan pengejaran.

"Dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved