Berita Nasional

Bripka Madih Bantah Disebut Minta Maaf Soal Kasus 'Polisi Peras Polisi' : Ketawain Aja

Bripka Madih Membantah Dirinya Disebut Minta Maaf Soal Kasus Polisi Peras Polisi yang Disebut Polda Metro Jaya Tidak Terbukti.

Kolasa Tribun
Bripka Madih Membantah Dirinya Disebut Minta Maaf Soal Kasus Polisi Peras Polisi yang Disebut Polda Metro Jaya Tidak Terbukti. 

Saat dikonfrontir, Bripka Madih langsung meminta maaf kepada TG, penyidik yang sebelumnya dituding memeras.

"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," ucap Trunoyudo.

Dengan adanya fakta tersebut, Trunoyudo berharap opini yang berkembang di masyarakat soal polisi peras polisi bisa terklarifikasi.

"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," ucapnya.

Bripka Madih Terancam Pidana

Membuat sejumlah pernyataan yang kontroversi. Kini, Bripka Madih malah terancam bakal dipidana.

Hal tersebut tak lepas usai kini Polda Metro Jaya tengah menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut.

Bripka Madih diketahui memasang patok tanpa izin dan mendirikan pos keamanan didepan rumah warga Warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat bernama Soraya.

Baca juga: Sosok Azzam Nur Mukjizat, Santri Tunanetra Pelantun Sholawat Asyghil di Acara 1 Abad NU

Bripka Madih Terancam Pidana Usai Pasang Patok di Rumah Warga di Bekasi, Sempat Ngaku Diperas Polisi
Bripka Madih Terancam Pidana Usai Pasang Patok di Rumah Warga di Bekasi, Sempat Ngaku Diperas Polisi (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Atas kasus itu, Soraya melaporkan Bripka Madih ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih dilaporkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

"Dan nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa. Kita juga akan cek masyarakat ini, apakah punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Hengki menjelaskan, pemasangan patok berupa plang di suatu lahan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan.

"Kami sebagai penyidik apabila ingin memasang plang terhadap objek tidak bergerak, ini harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang," terang dia.

Polisi pun akan mengecek legal standing yang dimiliki Bripka Madih saat memasang patok di depan rumah Soraya.

"Oleh karenanya yang terjadi disana yang dituntut masyarakat di sana tiba-tiba masang plang. Kita akan cek Bripka Madih punya alas hak atau tidak, baik terhadap laporan yang ini, dan sisi lain masyarakat punya alas hak atau tidak," ujar Hengki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved