Berita OKI

Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka, Terima Rp 250 Juta Janjikan 10 Ribu Suara

Komisioner KPU OKI inisial AN ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penggelapan menerima Rp 250 juta dan menjanjikan 10 ribu suara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Komisioner KPU OKI inisial AN ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penggelapan menerima Rp 250 juta dan menjanjikan 10 ribu suara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) inisial AN ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penggelapan.

Tersangka AM dilaporkan menerima Rp 250 juta dan menjanjikan 10 ribu suara pada Pemilu 2019 lalu.

Guna mencaritahu awal mula penyebab kejadian tersebut, Tribunsumsel.com, mengkonfirmasi langsung korban bernama Rusdi Tahar (mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan).

Diceritakannya awal mula dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Minggu (14/4/2019) silam atau tiga hari menjelang Pemilu Serentak 2019.

"Waktu itu di hari Minggu yang bersangkutan (AM) ini menghubungi saya, sedangkan pemilu hari Rabu (17/4/2019) lalu," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/2/2023) siang.

Baca juga: Polisi Bongkar Tempat Membuat Dokumen Palsu di Palembang, Buat STNK hingga Ijazah Palsu

Lebih lanjut disampaikan, sewaktu itu yang terduga tersangka menjanjikan bisa membantu korban untuk mendulang suara di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Jadi dia ini awalnya menjanjikan ke saya bisa mengarahkan timnya yang terdiri dari 10.000 suara dengan meminta masing-masing biaya operasional suara dihargai Rp 50.000," katanya. 

"Tetapi saat itu saya tidak menyanggupinya dan saya sampaikan cuma bisa Rp 25.000 per suara. Itupun juga aku ngomong tidak bisa sekarang, karena mau dicarikan dulu dananya mudah-mudahan besok ada," jelas Rusdi Mantan Ketua DPD PAN OI.

Tepat pada hari Senin (15/4/2023), terduga tersangka AM diminta mendatangi rumah korban untuk menerima sejumlah uang.

"Setelah sampai di rumah, saya menyerahkan dana sebesar Rp 250 juta kepada AM yang disaksikan beberapa saksi-saksi dan bukti lainnya," ujarnya.

Kemudian sampai waktu pemilu selesai terduga tersangka AM ini justru menghilang dan sangat sulit dihubungi.

"Setelah Pemilu dia (AM) ini tidak ada kabar dan tidak ada pertanggungjawaban. Itulah yang jadi masalah bahwa dia ini termasuk penipuan dan penggelapan dana yang seharusnya untuk tim tadi," jelasnya, saat penyerahan uang yang bersangkutan belum menjadi komisioner KPU OKI.

Tekat bulat pihaknya bersama pengacara segera melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Selatan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sangat apresiasi pihak kepolisian telah menaikkan status AM ini menjadi tersangka," sebutnya, jika laporan ini juga kan sudah lumayan lama.

Dikonfirmasi sebelumnya, Ketua KPU OKI, Deri Siswadi memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved