Pelaku Penusukan Kurir COD Ditangkap
Isi Pesan Suara Buat Heru Murka Tusuk Kurir Paket COD di Banyuasin, Ancaman Hukuman
Isi Pesan suara dari korban buat Heru marah melakukan penusukan terhadap Akbar Makrup (22) kurir paket COD di Banyuasin.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Heru (38) Pelaku penusukan terhadap Akbar Makrup (22) kurir paket COD ditangkap Polisi usai buron sepekan.
Heru (38) warga Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Usai ditangkap, Heru Pelaku penusukan Kurir Paket COD mengaku tersinggung dengan pesan suara korban yang dikirimkan kepada dirinya yang menganggap ia tidak mampu tidak membayar paket.
"Aku sudah biasa memesan paket. Saat paket sudah datang, dia ini menghubungi aku katanya paket sudah diantarkan ke rumah tetapi belum di bayar. Kata aku, nanti setelah aku pulang baru di bayar," kata pelaku, Senin (6/2/2023).
Lanjut pelaku Heru, beberapa kali korban menelepon menanyakan pembayaran paket kepada dirinya.
Namun, menurut pelaku dia masih bekerja dan tunggu sampai dua pulang ke rumah.
Hingga puncaknya, pelaku merasa tersinggung karena mendapat pesan suara dari korban.
"Korban mengatakan bila percuma rumah bagus dan punya mobil tetapi untuk bayar paket senilai Rp 100 ribu saja tidak mampu," tambahnya
Mendapat pesan seperti itu, pelaku mengaku tersinggung dan murka.
Dalam pesan suara itu juga, korban mengatakan bila dirinya sudah ditanya kantor tempatnya bekerja terkait paket yang sudah diterima pembeli.
Sehingga, pelaku diminta untuk datang langsung saja ke kantor guna melakukan pembayaran paket tersebut.
Namun, karena belum ada pembayaran, sehingga korban mendatangi rumah pelaku dengan di temani rekan kerjanya.
Pelaku yang sudah pulang ke rumah, merasa tersinggung dengan ucapan pesan suara yang dikirimkan korban.
Saat ia di rumah, sudah menyiapkan pisau karena merasa kesal dan tersinggung dengan ucapan korban.
"Saat korban datang, aku bilang ambilah paket itu. Yang buat aku tambah tersinggung dan marah, ketika teman korban memvideokan. Makanya langsung aku tusuk, dan setelah menusuk korban aku coba mengejar teman korban yang merekam. Tetapi, temannya kabur," kata pelaku.
Usai melakukan penusukan, pelaku mengaku sempat diteriakan istrinya untuk melepaskan pisau yang ada di tangannya.
Ketika itulah, menurut pelaku ia baru sadar sudah menusuk orang.
Melihat korban yang sudah bersimbah darah, membuat pelaku memutuskan untuk langsung melarikan diri. Dia sadar, tindakannya akan berujung ke hukum dan membuatnya mendekam di penjara. Sehingga, pelaku memutuskan untuk melarikan diri ke Palembang.
Ganti Nomor
Seminggu lebih menjadi buronan polisi, setelah melakukan penusukan terhadap kurir paket COD, akhirnya pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (6/2/2023).
Pelaku diketahui bernama Heru (38) warga Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Usai menusuk korban Akbar Makrup, pelaku Heru langsung kabur.
Diketahui, pelaku kabur ke wilayah Palembang dan bersembunyi di sana.
Setelah itu, pelaku sempat menghubungi istrinya menggunakan ponsel dan nomor lain agar tak terlacak polisi.
"Setelah kami tahu, keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan. Pelaku, kami tangkap di Desa Pulau Harapan, sekitar pukul 13.30 tanpa perlawanan. Setelah itu, langsung kami amankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Terancam 5 Tahun Penjara
Heru (38) warga Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin pelaku penusukan kurir COD terancam hukuman penjara.
Kasat Reskrim Polres Banyuasun AKP Harry Dinar menuturkan, penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberan pelaku Heru di Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
"Tim langsung bergerak mengetahui keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap pelaku, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku kamu tangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Kata Harry.
Motif penusukan yang dilakukan pelaku Heru terhadap korban Akbar Makrup, karena tersinggung dan kesal, dengan ucapan korban bila pelaku tidak dapat membayar paket yang dipesan seharga Rp 100 ribu.
Dari situlah, pelaku yang sudah sangat kesal karena dianggap korban tak mampu membayar paket, membuatnya naik pitam.
Sehingga berujung pada penusukan terhadap korban, saat korban m3ndatangi rumah pelaku guna menagih uang paket.
"Pelaku kami kenakan Pasal 351 Ayat ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Untuk barang bukti yang kami amankan dari kasus ini, baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban. Selain itu, senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," pungkasnya.
Ditusuk di Rusuk Kiri
Kurir paket sistem COD bernama Akbar Makrup (22) ditusuk pemilik rumah, karena pemilik rumah enggan membayar paket yang telah dipesannya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Harry, kronologis kejadian panganiayaan terhadap korban, saat korban Akbar bersama rekannya Robi Yobiansyah (23) mengantarkan paket sistem COD ke Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Saat sampai di rumah pemesan paket, pemilik rumah mengambil paket yang diberikan korban.
Namun, paket sudah diambil akan tetapi pemilik rumah enggan membayar paket tersebut.
"Saat korban dan rekannya meminta pembayaran, pelaku marah dan berteriak ambillah paket itu sambil mengacungkan pisau ke arah korban dan rekannya," kata Harry.
Diduga tidak senang paketnya akan diambil korban lagi, pelaku langsung maju dan menusuk korban Akbar sebanyak satu kali di rusuk sebelah kiri.
Usai menusuk korban Akbar, pelaku yang melihat rekam korban juga ada di lokasi berupaya untuk menusuk Robi.
Melihat hal tersebut, saksi Robi memutuskan untuk melarikan diri karena akan di tusuk pelaku.
"Rekan korban berhasil kabur dan tidak sampai kena tusuk. Sedangkan pelaku, setelah menusuk langsung melarikan diri," katanya.
Baca juga: Lima Pria Diamuk Warga di Muratara, Mobil Dirusak dan Dijarah, Diduga Disulut Kabar Penculikan
Saat ini, korban Akbar yang mengalami luka tusuk sebanyak satu lubang di rusuk sebelah kiri sudah mendapatkan perawatan di RSUD Banyuasin.
Akan tetapi, karena luka tusuk yang terbilang cukup parah, membuat korban harus dirujuk ke rumah sakit di Palembang.
"Pihak RSUD Banyuasin merujuk korban ke rumah sakit di Palembang, karena luka tusuk yang cukup parah. Pihak keluarga juga berkoordinasi dengan kami, memutuskan untuk di bawa ke RS Bhayangkara Palembang," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.