Berita Nasional

Misteri Perubahan Warna Mobil Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Pakar : Jangan Dianggap Sepele

Masyarakat dibuat bingung dengan perubahan warna cat mobil pensiunan polisi yang menabrak mahasiswa UI Hasya Atallah Saputra hingga tewas

TRIBUNSUMSEL.COM - Perubahan warna cat mobil pensiunan polisi yang menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra menarik perhatian publik.

Dalam proses rekonstruksi, mobil Pajero B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono terlihat berwarna putih, Kamis (2/2/2023).

Padahal dalam rekaman CCTV di lokasi kecelakaan, mobil tersebut sebelumnya berwarna hitam.

Baca juga: Bunda Corla Ngamuk Dilaporkan Farhat Abbas, Buka Aib Sang Pengacara: Munafik, Gak Laku Ya?

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, perubahan warna mobil tersebut tidak bisa dianggap sepele.

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence. Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," papar Reza.

Dugaan kode senyap atau code of silence itu kata Reza terlihat karena sedari awal sampai harus ada penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"Toh, Jenderal Listyo Sigit sedari awal dalam salah satu komitmennya sudah menyebut eksplisit 'problem solving dan restorative justice'," ujar Reza.

Yang artinya, menurut Reza, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen.

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," ujarnya.

Kebetulan, kata Reza, pada waktu berdekatan, ia menemukan kehebatan Sat Lantas Polres Blitar.

"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.

Pakar hukum sebut polisi keliru menetapkan Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa UI sebagai tersangka usai tewas ditabrak pensiunan polisi.
Pakar hukum sebut polisi keliru menetapkan Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa UI sebagai tersangka usai tewas ditabrak pensiunan polisi. (Dokumentasi/IST)

Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.

Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved