Berita Palembang
Pengendara Lepas Plat Nomor Kendaraan Hindari Tilang Elektronik, Ini Sanksi Dikenakan
Pengendara menutup nomor plat kendaraannya atau malah sampai melepas, ini sanksi bakal dikenakan.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih terus digencarkan Direktorat Jenderal Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel.
Namun, kendati ETLE bisa langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan, ternyata masih cukup banyak warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari kanal-kanal media sosial terkadang muncul postingan pengendara smenutup nomor plat kendaraannya atau malah pengendara lepas plat nomor kendaraan hindari tilang elektronik.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memberikan peringatan terhadap orang-orang yang dengan sengaja melepas plat nomor kendaraannya.
"Kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan. Apabila pengendara tersebut tertangkap bisa kita bawa ke kantor dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahkan juga bisa dikenakan pasal pidana," ujar Pratama.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor di kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat saat ini juga masih sering ditemukan plat yang tidak dipasang.
"Untuk setiap pengguna jalan harus menggunakan kendaraan bermotor salah satunya sesuai dengan Perkap 07 2021 wajib dilengkapi dengan TNKB," tambahnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pasutri Copet di Mall PTC Palembang, Tersangka Wanita Residivis Pencopetan
Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB dan juga STNK atau jika mobil dilengkapi dengan BPKB.
"Segala bentuk upaya pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi yang perlu ditegakkan," tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa sudah perintahkan jajaran secara hunting untuk menertibkan, dan sanksi yang diberikan tentunya berbeda dengan sanksi yang kedapatan untuk melanggar lalu lintas lainnya.
"Ada beberapa contoh kami kerja sama dengan Krimum, Satreserse Polrestabes untuk didalami agar maksud-maksud dari pelanggar bisa diketahui," ujarnya.
Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar khususnya dalam hal pemalsuan plat nomor kendaraan maka kendaraan dan pengendara akan dibawa ke Mako untuk dicek kendaraannya.
Tujuannya untuk mengetahui bahwa benar tidaknya kendaraan tersebut adalah kendaraannya.
Efek jera yang diberikan bagi pelanggar yang terjaring hunting anggota akan dikenakan tilang dan setelah itu akan diminta untuk sidang.
Dua Mobil Terjaring Patroli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pengendara-lepas-plat-nomor-kendaraan-hindari-plat-tilang-elektronik.jpg)