Berita Palembang

Polisi Amankan Pasutri Copet di Mall PTC Palembang, Tersangka Wanita Residivis Pencopetan

Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) copet di mall PTC Palembang setelah aksi keduanya viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) copet di mall PTC Palembang setelah aksi keduanya viral di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) copet di mall PTC Palembang setelah aksi keduanya viral di media sosial.

Pelaku bernama Yamin (31) dan Yuliana (46) warga Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang yang diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka wanita dalam kasus copet di Palembang ini ternyata residivis pencopetan.

Pasangan suami istri (pasutri) ini melakukan aksi copet dengan mencuri handphone milik Zahira (17) eorang pelajar yang berbelanja di gerai Mr DIY PTC Mall Palembang.

Dari rekaman CCTV yang merekam aksi copet, pertama pelaku Yamin muncul lebih dulu di salah satu lorong rak Mr DIY.

Kemudian Yuliana pun berjalan dan berpura-pura memilih barang.

Selang beberapa detik Yamin melintas diantara Yuliana dan korban, sementara Yuliana langsung merogoh saku tas ransel korban dengan mengambil handphone.

Saat diamankan dan digiring polisi pelaku Yuliana menangis sampai tertunduk malu, ia juga tak ingin menampakkan wajahnya.

Baca juga: Malu Foto dan Berita Ibunya Viral, Anak Copet di Mall PTC Palembang Datangi Rumah Korban

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing mengatakan salah satu pelaku adalah seorang residivis copet yang sebelumnya pernah ditangkap.

"Tersangka yang perempuan pernah kita tangkap kasus yang sama, copet juga. Saat ditangkap kurun waktu kurang dari 24 jam keduanya tidak ada perlawanan, " kata Robert, Kamis (2/1/2023).

Masih dikatakannya, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di sel tahanan.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: ODGJ Sering Ngamuk Sakau Karena Narkoba di Musi Rawas Dijemput Paksa Polisi, Warga Ngaku Resah

Pelaku kerap beraksi di tempat keramaian selain di Mall juga di Pasar 16 Ilir.

"Kurang dari 24 jam, kita amankan dua pelaku ini. Saat ini baru ada satu laporan polisi, namun akan kita kembangkan. Dari keterangan pelaku, mereka beraksi di mall dan Pasar 16 Ilir," jelasnya.

Keduanya memiliki peran masing-masing yakni Yamin sebagai pengawas situasi dan pengalih perhatian sementara Yuliana yang mengambil barang korbannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved