Berita Nasional

Terkuak Status Nur, Wanita Diduga Selingkuhan Kompol D di Mobil Audi Tabrak Mahasiswi, Istri Siri

Terkuak Status Nur, Wanita Diduga Selingkuhan Kompol D di Mobil Audi Tabrak Mahasiswi, Istri Siri

Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Terkuak Status Nur, Wanita Diduga Selingkuhan Kompol D di Mobil Audi Tabrak Mahasiswi, Istri Siri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya terkuak juga sosok Nur (23) yang disebut selingkuhan Kompol D anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi asal Cianjur hingga tewas.

Kompol D mengakui wanita yang ada di dalam mobil Audi A6 tersebut adalah istri sirinya.

Pada Selasa (31/1/2023), hal tersebut disampaikan oleh  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

"Sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," ujar Ramadhan, kepada wartawan.

Kasus di luar kecelakaan itu, kata jenderal bintang satu tersebut, sudah ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya.

Adapun untuk kasus kecelakaan ditangani oleh Polres Cianjur.

"Di luar persoalan kecelakaan, lalu lintas itu persoalan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," kata dia. 

Baca juga: Profil Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Begini Nasibnya Sekarang

Profil Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Begini Nasibnya Sekarang
Profil Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Begini Nasibnya Sekarang (Kompas.com/Nurwahidah, Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Kompol D ditahan

 
Irjen Fadil Imran memastikan jajarannya bakal menindak Kompol D, di balik kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur.

Hal itu terkait sosok Nur (23), yang mendapat sorotan selain kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraini (19).

Nur yang menumpangi mobil Audi, disebut memiliki hubungan dengan anggota polisi inisial Kompol D.

Ia bahkan mengaku sebagai istri kedua dari anggota polisi itu.

Kompol D juga disebut merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs.

"Terkait Cianjur yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Fadil, kepada wartawan pada Selasa (31/1/2023).

Ia memastikan, Polda Metro Jaya tak akan pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

"Akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," ucap jenderal bintang dua itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved