Berita Nasional
Terkuak Status Nur, Wanita Diduga Selingkuhan Kompol D di Mobil Audi Tabrak Mahasiswi, Istri Siri
Terkuak Status Nur, Wanita Diduga Selingkuhan Kompol D di Mobil Audi Tabrak Mahasiswi, Istri Siri
Diberitakan sebelumnya, sosok Nur (23), yang mendapat sorotan selain kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur, membuat Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Nur memiliki hubungan dengan anggota polisi inisial Kompol D.
Kompol D disebut merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Terkait itu, ia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Hal tersebut usai mendapat pelimpahan dari Divisi Propam Polri.
Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait itu telah dikumpulkan Divisi Propam Polri.
Hasilnya, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Trunoyudo menuturkan, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari bagi Kompol D di Polda Metro Jaya.

Guna proses lebih lanjut soal pelanggaran kode etik Kompol D, ia mengatakan Bid Propam Polda Metro Jaya masih menanganinya.
Trunoyudo turut mengatakan mobil Audi A6 bukan merupakan bagian dari iring-iringan anggota polisi.
Terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil Audi A6, adalah bagian dari penyidikan oleh Polres Cianjur.
Hal itu karena tempat terjadinya kasus kecelakaan tersebut berada di Cianjur.
"Tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etik," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.