Berita Nasional
JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Paris Manalu mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sangat tidak profesional dalam persidangan untuk mengungkap fakta.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi Putri Candrawathi di kasus pembunhan berencana Brigadir J.
Dalam repliknya, JPU menyebutkan jika tim kuasa hukum telah menyesatkan Putri Candrawathi.
JPU menyebutkan jika tim kuasa hukum menyesatkan usai meminta Putri Candrawathi menutupu fakta sebenarnya.
Jaksa Paris Manalu mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sangat tidak profesional dalam persidangan untuk mengungkap fakta.
"Karena Putri Candrawathi sudah mengaburkan fakta dan berbelit-belit dalam memberi keterangan. Ini juga didukung oleh tim penasehat hukumnya. Hal ini menunjukkan tim penasehat hukum tidak profesional," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Seharusnya kata jaksa, tim penasehat hukum membantu kliennya untuk berbicara jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Bahwa jelas terdakw mengetahui perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dan didukung dengan berbagai alat bukti yang ada yang sesuai dengan keterangan Bharada E," kata jaksa.
Terkait tudingan tim penasehat hukum dalam pleidoi bahwa alat bukti yang dipakai jaksa dalam tuntutan adalah alat bukti yang tidak utuh, ditepis JPU.
"Ini membuktikan tim kuasa hukum tidak cermat dan jeli mengikuti proses persidangan yang panjang ini. Sehingga menafikan alat bukti yang alat bukti yang sah dan menunjukkan fakta hukum yang sesat," kata jaksa.
Apalagi kata jaksa, tim kuasa hukum yang menangani Putri Candrawathi, masih satu tim dengan 3 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Sehingga wajar jika keterangan mereka saling mendukung, karena tim kuasa hukum mereka masih dalam satu kesatuan," kata jaksa.
Karenanya jaksa meminta Majelis Hakim mengenyampingkan pleidoi tim kuasa hukum dan Putri Candrawathi.
"Meski terdakwa sopan di persidangan, namun terdakwa melakukan pengingkaran seperti tertuang di pleidoi. Terdakwa juga berbelit-belit memberi keterangan dengan dalih lupa," kata jaksa.
Baca juga: Poin Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E, Hari ini Ditanggapi Jaksa di Replik Kasus Brigadir J
Baca juga: Alasan Kubu Putri Candrawathi Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo : Ada Beras
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (30/1/2023) hari ini.
Agenda sidang hari ini, yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik adaah tanggapan jaksa atas pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E di sidang sebelumnya.
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Usai Rumah Digerebek, Sampaikan Permintaan Maaf di Acara IMI 2025 |
![]() |
---|
Ini Kata Bupati Buton Alvin Soal Dilaporkan Hilang Oleh Warganya, Sebut Lagi di Jakarta Cari Dana |
![]() |
---|
Sosok FE Oknum TNI Pemukul Ojol di Pontianak Ngaku Khilaf, Kini Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Panglima TNI : Saya Jarang Pakai Strobo, Ganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.