Pemilu 2024

LINK PDF Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Tahapan

Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 adalah bagian berkas persyaratan pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
tribun
Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 adalah bagian berkas persyaratan pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 bisa didownload sebagai syarat daftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftar calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 pada 26-31 Januari 2023.

Pendaftaran disampaikan secara langsung kepada Pengurus Pemilihan Umum (PPS) tingkat kelurahan atau desa setempat, paling lambat tertanggal 31 Januari 2023.

Pihak KPU sendiri akan memproses pendaftaran calon pantarlih sejak 27 Januari sampai 2 Februari mendatang.

Hasil seleksi langsung akan dimumuan pada periode 3-5 Februari dan pelantikan Pantarlih dilakukan 6 Februari 2023.

Berikut link surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

https://drive.google.com/file/d/1XWnUJMPsOVkla55GpzRc5J8pLI1KYhAK/view?usp=sharing

Baca juga: Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Kerja Selama 13 Bulan, Berikut Cara Mendaftar dan Syarat Lengkapnya

Baca juga: PKPU Tentang Pantarlih, Ini Tugas, Kewajiban, Gaji Hingga Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Baca juga: Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Prabumulih, Berikut Syarat & Masa Kerjanya

Inilah Syarat serta dokumen di pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih;

- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih;

- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved