Berita Prabumulih

Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Prabumulih, Berikut Syarat & Masa Kerjanya

KPU Kota Prabumulih mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) pemilu 2024. Berikut Syarat & Masa Kerjanya

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kantor KPU Prabumulih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) pemilu 2024. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) pemilu 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 Prabumulih memiliki tugas pokok melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang akan datang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah SIP ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

"Kita memulai membuka pendaftaran Pantarlih dan bagi yang berminat kita imbau untuk segera mendaftar," ungkap Marjuansyah kepada wartawan.

Marjuansyah mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU pusat pendaftaran pantarlih pemilu 2024 mulai dibuka pada 26 Januari hingga 31 Januari 2023 mendatang.

"Kebutuhannya sama dengan jumlah TPS yang ada, jadi sekitar 680 lebih dan yang dimutakhirkan ini jumlah penduduk berdasarkan DP4 yang sudah turun kemarin," katanya.

Para pantarlih yang bertugas nantinya harus turun langsung ke masyarakat melakukan coklit dan mendata. "Jadi nanti semua data pemilih yang ada akan dicocokkan dan diteliti oleh petugas pantarlih sehingga didapat data yang valid. Nantinya tidak ada lagi data yang sudah pindah tapi masih terdaftar, atau yang sudah meninggal masih terdaftar," katanya.

Ketika ditanya syarat untuk dapat mendaftar menjadi pantarlih pemilu 2024, Marjuansyah menuturkan tidak ada syarat seperti mendaftar PPK atau PPS.

"Syaratnya mudah, hanya harus punya android. Karena sudah pakai pencoklitan data sudah pakai aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), nanti mereka tinggal update saja," terangnya.

Baca juga: Ada 85 Nakes Ikut Seleksi PPPK Prabumulih yang Bermasalah, 6 Lulus Tahap I Padahal Tak Penuhi Syarat

Disinggung mengenai syarat umur dan syarat lain, Marjuansyah mengaku tentu harus tamatan SMA dan usia diatas 17 tahun.

"Selain itu juga harus berdomisili di wilayah kerja dan harus sehat jasmani dan rohani," katanya.

Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023 atau kurang lebih sekitar 2 bulan.


Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved