Pemilu 2024

LINK PDF Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Tahapan

Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 adalah bagian berkas persyaratan pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
tribun
Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 adalah bagian berkas persyaratan pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. 

2. Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

- Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS);

- Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS).

3.Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Pendaftar memastikan, agar seluruh dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) sesuai, lengkap dan benar.

Pendaftar memastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Pendaftar melakukan pengecekan terhadap data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU.

4. Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

-26-31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.

-27 Januari-2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih.

-3 sampai 5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.

-5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

-6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih

Demikianlah syarat dokumen dan tata cara pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved