Berita Nasional

Menguak Kekayaan Gus Yahya Ketum PBNU Didesak Mundur dari Jabatannya, Mantan Juru Bicara Gus Dur

Dorongan agar Gus Yahya mundur itu tercantum dalam sebuah risalah rapat harian Syuriah PBNU yang ditandatangani oleh

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PROFIL : Katib Aam PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Sabtu (4/12/2021). 

Ringkasan Berita:
  • Syuriah PBNU mendesak Gus Yahya mundur dari jabatan ketua UMUM
  • Kekayaan pribadi Gus Yahya ditaksir miliaran
  • Gus Yahya adalah Ketua Umum PBNU 2021–2026

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Ketua umum (ketum) PBNU Gus Yahya digoyang untuk mundur dari jabatannya.

Dorongan agar Gus Yahya mundur itu tercantum dalam sebuah risalah rapat harian Syuriah PBNU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Syura PBNU, KH Miftahul Akhyar, pada Kamis (20/11/2025).

Dokumen tersebut berisi kesepakatan agar Gus Yahya mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari setelah risalah ditandatangani.

Rekomendasi ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu spekulasi mengenai adanya ketegangan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

Berdasarkan risalah rapat harian Syuriah PBNU, terungkap desakan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU disebabkan karena keputusannya menghadirkan akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Sebagai informasi, Peter Berkowitz selama ini dianggap tokoh dalam jaringan zionisme internasional.

Mendatangkan tokoh tersebut dinilai melanggar nilai dan ajaran ahlussunnah wal jamaah an nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Risalah rapat harian Syuriah PBNU menegaskan, jika dalam waktu 3 hari setelah perjanjian itu ditandatangani Gus Yahya tetap tidak mengundurkan diri, maka diputuskan akan diberhentikan.

Ditengah desakan mundur tersebut, publik mencari tahu sosok Gus Yahya.

Salah satunya mengenai harta kekayaan sang ketum PBNU tersebut.

Melansir dari Tribunpontianak, Senin (24/11/2025) Gus Yahya tidak memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena ia bukanlah pejabat negara alhasil tidak diwajibkan melapor ke KPK.

Aset atau nilai kekayaan pribadi juga tidak diketahui secara publik.

Akan tetapi Harta Kekayaannya bisa dilihat dari aset dan kegiatan yang dapat menggambarkan profil ekonominya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved