Berita Palembang

Dua Bocah 12 Tahun Ditangkap Kasus Asusila Gadis Belia di Palembang, Bergilir Rudapaksa Korban

Dua bocah berusia 12 tahun ditangkap polisi atas dugaan kasus asusila seorang gadis belia di Palembang. Bergilir rudapaksa korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dua bocah berusia 12 tahun ditangkap polisi atas dugaan kasus asusila seorang gadis belia di Palembang, bergilir rudapaksa korban. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua bocah berusia 12 tahun ditangkap polisi atas dugaan kasus asusila seorang gadis belia di Palembang.

Dua pelaku ini secara bergiliran bersama lima pelaku lainnya melakukan rudapaksa terhadap korban inisial AN yang berusia 15 tahun.

Polrestabes Palembang hingga saat ini sudah mengamankan lima terduga dari tujuh pelaku rudapaksa tersebut termasuk dua bocah 12 tahun.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang saat masih terus lengkapi berkas perkara rudapaksa anak di bawah umur, AN (15) yang digilir tujuh remaja di rumah kosong, Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar mengatakan, dari ketujuh pelaku pihaknya telah mengamankan lima orang.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni MD, PA, MR, MF, dan JB. Sementara dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih buron.

"Semua pelaku ada tujuh orang, lima diantaranya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang berkas perkaranya masih kami proses" ujar Cici, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Viral Percobaan Penculikan Anak Sekolah di Palembang, Polrestabes Buka Nomor Pengaduan

Cici menambahkan kini pelaku sudah meringkuk di tahanan dan dikarenakan para pelaku masih dibawah umur, penempatannya pun dipisahkan.

"Para pelaku ini semua dibawah umur. Ada yang 12 dan ada yang 16 hingga 17 tahun. Dua pelaku yang berusia 12 tahun kami tempatkan di LPKS, sementara tiga pelaku lainnya dititipkan di Rutan Anak. Sembari menunggu kelengkapan berkas, segera mungkin akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, gadis belia berusia 15 tahun di Palembang digilir 7 pemuda di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.

Peristiwa itu dialami AN (15) pada 4 Januari 2023 di sebuah rumah kosong. Korban diketahui masih duduk di bangku SMA kelas 10.

Menurut penuturan ayah korban WIY (50) anaknya telah diperkosa tujuh orang pemuda, di lokasi tersebut.

Awalnya sang anak tidak pulang ke rumah seharian pada tanggal 4 Januari, sehingga WIY memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako.

Setelah mengetahui peristiwa asusila menimpa anaknya ia pun segera melaporkan peristiwa ke Polrestabes Palembang.

"Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu dan kami kembali lagi ke Polsek, untuk memberitahukan kalau anak kami sudah ketemu," ujar WIY, Jumat (27/1/2023).

WIY menjelaskan, dalam pengakuan anaknya yang selama beberapa jam tidak pulang ke rumah.

Hal ini karena handphone dia dan temannya, dipegang salah satu pelaku sehingga tak bisa menghubunginya.

Setelah ketemu dan melakukan pendekatan akhirnya diketahui jika anaknya telah menjadi korban asusila dan dilakukan oleh tujuh pelaku.

"Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku dalam dua waktu berbeda," ungkapnya.

Mengetahui hal itu WIY melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang agar pelaku cepat ditangkap.

Diketahui jika korban mulanya berjanji bertemu dengan salah satu pelaku di Simpang Bombat. Namun pelaku justru membawa korban ke TKP.

"Saya berontak dan tak bisa melawan karena mereka jumlahnya banyak, " ujar AN.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved