Berita Palembang

Beredar Informasi MA Tolak Kasasi Perkara Korupsi Alex Noerdin, Penjelasan Juru Bicara

Ditolaknya kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini berarti pria yang pernah menjabat Bupati Muba dan Gubernur Sumsel harus menjalani kurungan 9 tahun.

DOK TRIBUN SUMSEL
Beredar informasi Mahkamah Agung RI menolak kasasi perkara korupsi Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel. Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar informasi Mahkamah Agung RI menolak kasasi perkara korupsi Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

Ditolaknya kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini berarti pria yang pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin dua periode dan Gubernur Sumsel dua periode tersebut harus menjalani kurungan sembilan tahun sebagaimana putusan banding.

Putusan tersebut dijatuhkan akhir tahun lalu persisnya Selasa (27/12/2023).

Data dimuat di dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung, perkara tercatat dengan nomor 7300 K/PID.SUS/2022, yang dimohonkan kasasinya oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini disidangkan oleh tiga Hakim.

Ketua Majelis Hakim adalah Suhadi dengan dua Anggota Majelis Hakim yaitu atas nama Suharto dan Ansori, dengan Panitera Pengganti yakni M Jazuri.

Permohonan kasasi tersebut tercatat masuk ke Mahkamah Agung pada Jumat 18 November 2022, dengan nomor surat pengantar W6.U1/4247/Tipikor/X/2022, didistribusikan pada Jumat 9 Desember 2022.

Dengan nama Pengadilan Pengaju yaitu Palembang, nomor perkara pada Pengadilan Tingkat I yakni 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, dan dengan keterangan amar putusan adalah Tolak.

Baca juga: Keluarga Yakin Firullazi Tewas Dianiaya Polisi di Lampung Utara, Luka-luka di Tubuh Jadi Bukti

Beredarnya informasi ditolaknya kasasi Alex Noerdin oleh Mahkamah Agung RI tersebut langsung ditanggapi juru bicara Alex Noerdin, Kms Khoirul Muklis.

Menurut Kms Khoirul Muklis hingga saat ini setahu dirinya belum ada putusan MA dan jika pun ada ia berharap nantinya, Alex Noerdin bisa bebas.

"Setahu aku belum ada (putusan MA), kalau soal proses hukum kita serahkan ke pengacara dan berharap beliau bebas, karena sudah terbukti tidak bersalah dan tidak menerima satu rupiah pun aliran dana," kata Muklis memberi penjelasan, Sabtu (28/1/2023).

Beredarnya informasi ditolaknya kasasi Alex Noerdin (foto kiri) oleh Mahkamah Agung RI tersebut langsung ditanggapi juru bicara Alex Noerdin, Kms Khoirul Muklis (foto kanan).
Beredarnya informasi ditolaknya kasasi Alex Noerdin (foto kiri) oleh Mahkamah Agung RI tersebut langsung ditanggapi juru bicara Alex Noerdin, Kms Khoirul Muklis (foto kanan). (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Selain itu ditambahkan mantan Ketua KPU Palembang ini, jika terkait kebijakan hal itu tidak bisa menjadikan sebagai dasar menghukum Alex Noerdin.

"Termasuk ada arahan Jokowi (Presiden RI) jika kebijakan itu tidak bisa dipidana, dan itulah saya menilainya," tukasnya.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ini, sebelumnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan putusan penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara pada sidang putusan, Rabu (15/6/2022).

Pada 21 dan 22 Juni 2022, Jaksa dan Alex Noerdin sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang, Dengan hasil putusan berkurangnya vonis hukuman penjara dari 12 menjadi sembilan tahun.

Atas hasil banding tersebut, pada 15 dan 23 September 2022, dua Jaksa Penuntut dan terdakwa Alex Noerdin pun kembali memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved