Link Download PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu 2024

Link Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi. PKPU tahapan pemilu 2024 Nomor 3 Tahun 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM- Link Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu 2024.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Download pkpu tahapan pemilu 2024 disini 

 

Tahapan  Pemilu 2024

 

1.Penyusunan peraturan KPU : 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

2.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

3.Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu : 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

4.Penetapan peserta pemilu : 14 Desember 2022.

5.Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan : 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

6.Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden : 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

7.Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota : 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

8.Pencalonan Anggota DPD : 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

9.Masa kampanye pemilu : 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

10.Masa tenang : 11 s.d. 13 Februari 2024.

11.Pemungutan suara : 14 Februari 2024.

12.Penghitungan suara : 14 s.d. 15 Februari 2024.

13.Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

14.Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

15.Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

16.Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

17.Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

18.Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

 

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

 

1.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2024.

2.Masa kampanye pemilu : 2 s.d. 22 Juni 2024.

3.Masa tenang : 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

4.Pemungutan suara : 26 Juni 2024.

5.Penghitungan suara : 26 s.d. 27 Juni 2024.

6.Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

7.Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

8.Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

9.Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved