Seputar Islam

Kenapa Wanita Tidak Diperbolehkan Sholat Jumat? Ini Hukumnya

Namun afdhalnya wanita lebih dianjurkan untuk melaksanakan sholat dzuhur dirumah dan tidak mengikuti jumatan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Apakah Wanita Dianjurkan Ikut Sholat Jumat? Simak Hukumnya Berikut Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Banyak pertanyaan terkait bagaimana hukumnya jika wanita ikut melaksanakan sholat Jumat? berikut penjelasannya

Pelaksanaan sholat Jumat berjamaah di masjid umumnya dilakukan oleh laki-laki muslim.

Sebagaimana hukum sholat jumat yang tertuang dalam Al-Qur'an surat Al Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli".

Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib bagi laki-laki yang sudah baligh.

Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda: “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh", (HR An-Nasa’i).

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Sunnah Jumat, Qobliyah dan Badiyah Lengkap Tata Caranya

Lantas yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya bagi wanita (perempuan) untuk melaksanakan ibadah sholat jumat?

Hukum Sholat Jumat bagi Wanita

Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.

Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved