Berita Nasional
Alasan Polisi Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: Kelalaian Sendiri
Polisi menegaskan Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas kecelakaan akibat kelalaiannya sendiri, bukan orang lain.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menegaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas kecelakaan akibat kelalaiannya sendiri, bukan orang lain.
Hal itu pula yang menjadikan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut meski pemuda tersebut meninggal dunia.
Pernyataan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi, Hasya Atallah Justru Jadi Tersangka
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif.
Sebelumnya, Hasya dikabarkan tewas setelah ditabrak oleh mobil yang dikendarai pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Latif menegaskan, Hasya tewas bukan karena kelalaian pensiunan polisi tersebut.
Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Latif sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Sosok Hasya
Muhammad Hasya Atallah merupakan sosok yang tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia (UI).
Hasya dikenal sebagai mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Sosiologi Tahun 2022 di IUniversitas Indonesia.
Baca juga: Sewa Pengacara, Jhon LBF Tuntut Mantan Karyawan SDP Minta Maaf Usai Memfitnah : Tangan Saya Terbuka

Selain itu Muhammad Hasya Atallah adalah sosok pemuda yang masih berusia 17 tahun.
Muhammad Hasya Atallah sendiri memiliki hobi dibidang bela diri Taekwondo.
Bahkan diketahui jika Muhammad Hasya Atallah berhasil diterima sebagai Mahasiswa Universitas Indonesia lewat jalur prestasi Taekwondo.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Sebelumnya diketahui Muhammad Hasya mengalami kecelakaani di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan jika saat itu berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korba sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022) dilansir dari Kompas.com.

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.
Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
Hasya Atallah Mahasiswa UI, Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi (Kolase Tribun)
Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp.
Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.
Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.
Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.
Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.
Terduga Pelaku Wajib Lapor
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (27/1/2023), olisi mengklaim hingga kini masih menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga ditabrak oleh pensiunan polisi, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko mengungkapkan sejauh ini, pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor setiap satu pekan sekali.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," kata Joko saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Di sisi lain, Joko menyebut pihaknya bakal menggandeng sejumlah ahli dan Propam Polri dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti kita undang dari ahli, Gakkum dan Propam biar tahu kita sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita menarik lainnya di Google News
Alasan Polisi Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Jadi Ter
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Hasya Atallah Mahasiswa UI
Mahasiswa UI
pensiunan polisi
Tribunsumsel.com
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.