Berita Nasional

Pernikahan Tertunda, Bharada E Minta Maaf ke Tunangan : Kalaulah Kamu Bisa Menunggu, Tunggulah Saya

Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada sang tunangan karena pernikahan mereka kini terpaksa tertunda.

Kolase Tribun
Bharada E minta maaf ke tunangannya Ling ling karena pernikahan mereka harus tertunda 

TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada sang tunangan karena pernikahan mereka kini terpaksa tertunda.

Seperti diketahui, Bharada E kini harus menghadapi proses hukum atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantaran kasus ini pula, harapan Bharada E untuk menikahi tunangannya Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Tangis Bunda Corla Terpaksa Pulang ke Jerman Cepat Gegara Terus Diusik : Gak Bisa Lihat Orang Senang

Permintaan maaf ini Bharada E sampaikan saat membacakan Pledoi atau nota pembelaan dihadapan hakim.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami."

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih, dan perhatian," kata Bharada E, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (26/1/2023).

Selanjutnya, Bharada E berharap, tunangannya dapat menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.

Namun, kata Bharada E, ia ikhlas terhadap apapun keputusan tunangannya terkait hubungannya.

"Kalaulah kamu bisa menunggu, tunggulah saya sampai menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya."

"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku juga," ucap Bharada E.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Widodo), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri yang telah memberikan dukungan dan memberikan kepercayaan pada saya untuk mengungkap kebenaran."

"Terima kasih kepada LPSK yang memberikan perlindungan pada saya," kata Richard Eliezer.

Sebelumnya, Bharada E mengaku bersalah dan memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.

Kemudian, permohonan maaf juga disampaikan Bharada E untuk orang tua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama, papa, keluarga bersedih."

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini," ungkapnya sambil terbata-bata.

Tak lupa, Bharada E juga berterima kasih kepada orang tuanya dan pihak lain yang mendukungnya selama ini.

Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa

Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadr J
Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadr J (tribunnews.com)

"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama, menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih selalu ada mendukung saya di sini."

"Pa, maaf kan saya karena akibat peristiwa ini, papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terima kasih kepada mama dan papa karena telah memberikan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kemudian, didakwa dengan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.

Richard Eliezer dituntut penjara selaman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dapat Dukungan Rekan Sejawat

Dukungan rekan sejawat dari Korps Brimob Polri disampaikan langsung kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (25/1/2023).

Tak hanya hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rekan sejawat Bharada E juga mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan pesan dari Jenderal Hoegeng kepada seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia.

"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso," demikian tulisan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karangan Bunga dari rekan sejawat Bharada E di Korps Brimob Polri terlihat berada di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
Karangan Bunga dari rekan sejawat Bharada E di Korps Brimob Polri terlihat berada di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Karangan Bunga dari rekan sejawat Bharada E di Korps Brimob Polri terlihat berada di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan rekan Bharada E ini datang dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” di belakangnya.

“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Richard Eliezer,” ujar rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.

Iqbal pun berharap Bharada E bisa divonis bebas dari kasus tersebut. Ia juga berharap Richard Eliezer kembali ke satuan Brimob.

“Kami berhadap dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun. Baca juga: Richard Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Kejagung Dinilai Merasa Paling Benar

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J.

Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved