Berita Nasional
Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Yosua Keji Telah Lakukan Pelecehan
Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Yosua Keji Telah Lakukan Pelecehan
Ia mengatakan, kejadiannya pada saat itu merenggut kebahagiaan dirinya dan keluargannya.

"Saya membeku bahkan saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga."
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22," ucapnya.
Putri mengaku tak percaya dan kecewa, Brigadir J orang yang ia anggap sebagai keluarga sendiri justru melakuakan perbuatan keji kepadannya.
"Yang lebih sulit saya terima pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti ajudan suami saya yang lainnya," ucap Putri.
Ia mengaku takut, tetapi juga malu atas kejadian yang dilakukan Brigadir J.
"Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu."

"Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucap Putri.
Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.