Berita OKU Timur

Gunakan Kunci T Saat Beraksi, Tersangka Curanmor di OKU Timur Sembunyi di Rumah Orang Tua

Teguh alias Rian Kuncir (37) tersangka Curanmor di Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur dibekuk Tim Opsnal Polres OKU Timur.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Teguh alias Rian Kuncir (37) tersangka curanmor di Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur dibekuk Tim Opsnal Polres OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Teguh alias Rian Kuncir (37) tersangka Curanmor di Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur dibekuk Tim Opsnal Polres OKU Timur.

Aksi curanmor itu berlangsung Minggu 28 Juni 2020 sekira pukul 05.30 WIB, saat itu korban Fondra (23) bersama dengan rekanya Alek sedang memuat barang untuk dibawa ke pasar.

Korban meletakkan sepeda motor miliknya di halaman rumah Mahrom yang tak jauh denganya, kemudian pada saat korban sedang bekerja memuat barang di dalam rumah tiba-tiba Alek berteriak karena mendengar suara sepeda motor milik korban telah hidup dari arah luar pagar.

Mendengar teriakan itu selanjutnya korban pun juga berteriak dan mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur dan membawa lari sepeda motor milik korban.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur untuk tindak lanjuti.

Baca juga: Viral Mayat Pria di Perumnas Talang Kelapa Palembang, Diduga Sudah 2 Hari Meninggal

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung di dampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan berawal ketika anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kediaman orang tuanya di Dusun Umbul Sari, Kecamatan BP Bangsa Raja.

"Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Edi, Rabu (25/1/2023).

Anggota juga mengamankan satu buah kunci T, sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat panjang 15 Cm dan sepeda motor Yamaha R15 warna kuning tahun 2019 BG 2105 YAL.

Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ia dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Silakan gabung dari Grup WA TribunSumsel

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved