Berita Nasional
BPKH Bicara Soal Nasib Calon Jemaah Haji Bila Tak Mampu Bayar Kenaikan Biaya Haji Sebesar Rp 69 Juta
Selama ini setiap jemaah haji sudah menyetor Rp 25 juta untuk dapat nomor antrean.
TRIBUNSUMSEL.COM - Biaya haji diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 69 juta.
Biaya haji yang diusulkan ini, mengalami kenaikan yang cukup lumayan bagi calon jemaah haji.
Lalu bagaimana nasib bagi para calon jemaah haji yang telah mendaftar dan menyetorkan biaya keberangkatan.
Seperti diketahui, usulan kenaikan biaya haji hingga Rp 69,1 juta berpengaruh pada kepastian keberangkatan calon jemaah yang seharusnya sudah dapat porsi haji.
Calon jemaahn haji bisa tertunda keberangkayannya karena tak ada biaya untuk pelunasan.
Selama ini setiap jemaah haji sudah menyetor Rp 25 juta untuk dapat nomor antrean.
Mereka akan membayar sisanya saat akan berangkat.
Jika usulan Rp 69,1 juta disetujuiDPR, maka jemaah harus bayar sisanya sekitar Rp 44 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyebut bila ada calon jemaah haji yang tidak mampu membayar biaya pelunasan, maka keberangkatannya bisa ditunda.
"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya. Tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kementerian Agama dan Komisi VIII [DPR]," kata Fadlul dalam media gathering di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
BPKH kata dia, hanya sebatas lembaga pembiayaan haji. Sehingga terkait kebijakan, BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
"Yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR. Kami dari sisi BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," ujarnya.
Tambahan Waktu Biaya Pelunasan Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan Kemenag akan memberikan waktu bagi calon jemaah haji melunasi biaya haji.
Kemenag memberikan waktu pelunasan 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat di tahun ini dan akan memberikan tambahan waktu jika belum bisa melunasi selama 30 hari.
"Insyaallah mereka mudah-mudahan sudah menyiapkan [biaya] itu. Tapi bahwa kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup. Kalau dalam undang-undang sepertinya sudah diatur, 30 hari. Skema ini sudah berjalan bertahun-tahun, bukan hanya sekarang-sekarang. Sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini," ujarnya.
Misalnya, jamaah haji yang tidak terbawa kloter 2022, artinya masuk untuk berangkat dengan kloter di tahun 2023. Baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022, maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023.
Hilman mengatakan memang ada jamaah haji yang melakukan pembatalan, baik soal usia dan antrean, tidak selalu terkendala masalah uang.
"Kami melihat, sebelumnya ada yang membatalkan karena uang, tapi tidak banyak. Yang banyak itu batal karena tidak berangkat bersama mahromnya. Istri berangkat suaminya tidak jadi. Itu banyak yang dilakukan," ujarnya.
Jika ada jemaah yang mundur, maka kursinya akan diisi dengan jamaah haji lain nantinya.
"Jadi kalau ada yang mundur maka ada yang naik penggantinya. Kalau untuk kuota yang tidak termanfaatkan adalah keputusan mendadak. Misal karena sakit dan meninggal, kami siapkan skenario kalau tahun lalu 0,017 yg batal kuota tak
termanfaatkan," ujarnya.
Dalam jadwal Kemenag, pemberangkatan pertama jemaah ke Arab Saudi adalah 24 Mei.
"Tentu itu [batal berangkat] yang tidak diinginkan dan bahwa jemaah itu harusnya sudah bisa menghitung sejak tahun lalu. Jadi tahun lalu itu separuh [jemaah haji] mereka tahu akan terbawa [berangkat haji] sebagian tahun 2023 dan sudah siap.
Baca juga: Cara Cek Account BPKH, Bisa Lihat Pengelolaan Dana Setor Jamaah Haji Lewat Aplikasi Link ini
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Hingga Rp 69 Juta, Tanggapan Amphuri Sumsel
Biaya Haji Rp69 Juta Belum Final
Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar seorang jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci terdiri dari: biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah dan nilai manfaat yang dibayarkan oleh
pemerintah dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Tahun 2023, Kemenag mengusulkan agar Bipih dinaikkan. Persentasenya 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
Hal ini berbeda dari tahun 2022, di mana Bipih berkisar 41 persen dan nilai manfaat 59 persen.
Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jemaah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa hal itu masih dalam pengkajian, belum final.
"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kalkulasi," katanya usai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah baru mengusulkan besaran biaya perjalananibadah haji, yang akan dibahas bersama dengan DPR sebelum ditetapkan.
"Belum finalsudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," kata Jokowi.
Hilman Latief mengatakan Kemenag juga masih berkoordinasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait tentang biaya proporsional yang akan ditetapkan.
Jika komposisi yang diusulkan 70:30, 70 jemaah haji dan 30 subsidi pemerintah, maka jemaah haji harus
membayar Rp 69 juta. Ia mengatakan ini merupakan angka psikologis.
Sebabsebenarnya Arab Saudi telah menaikkan biaya haji sejak tahun 2022.
Usulan kenaikan dilakukan karena komponen biaya haji tidak hanya terdiri dari paket layanan haji saja.
Komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah kepada DPR mencakup sederet layanan, di antaranya: Akomodasi, Konsumsi, Transportasi selama di Arab Saudi, baik Jeddah, Mekkah, maupun Madinah.
Tak hanya itu, penyusunan usulan biaya haji Indonesia juga memperhatikan komponen kurs dollar dan kurs riyal.
Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300 untuk kurs 1 dolar Amerika, dan Rp 4.080 untuk kurs 1 riyal Arab Saudi.
Hilman memastikan bahwa usulan kenaikan biaya haji di Indonesia sudah disesuaikan dengan harga yang ditetapkan Arab Saudi.
"Insya Allah dari pemerintah, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak ada niatan untuk memberikan biaya yang
memberatkan, tapi kita juga mendorong calon jamaah untuk bersiap-siap semuanya, termasuk bersiap keuangan, fisik, kesehatan, dan sebagainya. Karena kita ingin mendorong konsep istitoah (dalam berhaji), orang yang mampu," ujarnya.(tribun network/ras/fah/den/den)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
Biaya Haji Naik
Calon Jemaah Haji
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Buat Kepala Setya Novanto Benjol Sebesar Bakpao, Inilah Penampakan Terkini Tiang Listrik di Jaksel |
![]() |
---|
Kronologi Lampu Mati saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper di UGM: Ada Tangan Jahat |
![]() |
---|
Segini Harga Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo Cs yang Berisi 700 Halaman, Ada 2 Versi |
![]() |
---|
Inilah Isi Buku Jokowi's White Paper yang Diluncurkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Jejak Karier Mayjen Rio Firdianto, Pangdam I Bukit Barisan Naik Pitam Saat Massa Grib Lempari Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.