Berita Nasional

Tangis Ricky Rizal Bacakan Pledoi, Ngaku Tak Ada Masalah dengan Brigadir J : 3 Putriku Maafkan Ayah

Ricky Rizal tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dihadapan hakim, Selasa (24/1/2023).

Kompas TV
Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ricky Rizal satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dihadapan hakim, Selasa (24/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengaku tak memiliki permasalahan apapun baik secara instansi maupun perorangan dengan Brigadir J.

Tangis Ricky Rizal makin tak terbendung manakala menyampaikan permintaan maaf ke anak dan ketiga putri kecilnya.

Baca juga: Bunda Corla Minta Maaf Ke Lolly Anak Nikita Mirzani, Akui Ingin Damai Enggan Ribut, Imbas Disomasi ?

"Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," ujar Ricky seraya terbata karena menangis.

Ricky Rizal mengatakan, anak pertamanya masih berusia tujuh tahun. Sementara dua anak lainnya berusia di bawah lima tahun (balita).

Kemudian, ia mengaku sedih karena sang istriharus membesarkan anak sendirian.

"Terima kasih istriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar. Saya bersyukur memiliki istri sholehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang," katanya.

Tak lupa, Ricky mendoakan agar anak-anak yang saat ini ditinggalkan bisa tumbuh sehat dan bahagia.

Namun, dalam pleidoinya, ia berharap masih tetap bisa mendampingi dan melindungi anak serta istrinya di rumah.

"Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian," ujar Ricky Rizal.

Ngaku Tak Ada Masalah dengan Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal mengatakan dirinya sama sekali tak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Masa Lalu Bunda Corla Kembali Dibongkar Oleh Riyanti, Ternyata Anak Pejabat, Jenis Kelamin Diungkap

Ricky Rizal Ngaku Tak Ada Masalah dengan Brigadir J
Ricky Rizal Ngaku Tak Ada Masalah dengan Brigadir J (Kolase Tribun)

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan ibu Putri, saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada ibu Putri," kata Ricky.

Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.

"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved