Berita Nasional

Nasabah Bakal Gugat BCA Usai Tabungannya Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak, Pihak BCA Beri Penjelasan

Keluarga Muin Zachry ini tak terima karena penarikan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening yang sebenarnya.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Muin Zachry berencana bakal menggugat BCA secara perdata atas kasus yang terjadi.

Hal tersebut dilakukan karena rekening milik Muin Zachry telah dikurang tukang becak.

Tak tanggung-tanggung, tukang becak tersebut melakukan penarikan uang sebanyak Rp 320 juta dari rekening Muin Zachry.

Keluarga Muin Zachry ini tak terima karena penarikan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening yang sebenarnya.

Untuk itulah, keluarga juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura yang memproses penarikan uang sejumlah Rp 320 juta tersebut.

"Kita akan somasi, jika tidak direspons kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata Dewi Mahdalia, putra kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin Zachry dalam kasus ini saat dihubungi Senin (23/1/2023).

Dia menyayangkan kasus tersebut terjadi pada sebuah bank swasta yang cukup terkenal.

"Masak pegawai bank BCA yang notabene seorang sarjana, kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," ucapnya.

Berdasar materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp 320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Thoha.

Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Dewi, Thoha adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.

"Ngakunya kerja sopir. Thoha belum sepekan tinggal di rumah kos milik ayah saya," katanya.

Pada hari kejadian, ayahnya sadar saat membuka dompet kartu ATM-nya tidak ada, termasuk KTP.

Buku tabungan BCA saat dicari di lemari juga tidak ada.

Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke BCA terdekat dari rumahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved