Berita Nasional

IPW Sebut Upaya Gerilya Jenderal Untuk Selamatkan Ferdy Sambo Sudah Berhasil, Tapi Belum 100 Persen

Bahkan, Sugent mengatakan gerakan bawah tanah yang bertujuan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dapat dikatakan berhasil.

Editor: Slamet Teguh
Kolase
IPW Sebut Upaya Gerilya Jenderal Untuk Selamatkan Ferdy Sambo Sudah Berhasil, Tapi Belum 100 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini tengah ramai menjadi perbincangan saat Menko Polhukam menyebutkan ada jenderal bintang satu yang tengah bergerilya untuk menyelamatkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut tampaknya diamini oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng Teguh Santoso mengaku telah mengetahui kabar tersebut.

Bahkan, Sugent mengatakan gerakan bawah tanah yang bertujuan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dapat dikatakan berhasil.

Namun demikian, kata Sugeng, keberhasilan dari gerakan yang disebut 'gerilya' itu belum mencapai angka 100 persen.

Sugeng menduga, Mahfud MD menyampaikan hal itu ketika gerakan-gerakan tersebut menjadi lebih intensif menjelang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).

Sugeng menjelaskan, alasan gerakan bawah tanah itu dapat dikatakan berhasil karena Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menyebut ketika Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.

Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.

"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."

Sugeng menuturkan, majelis hakim tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Sebab, ketika hal itu diabaikan, putusannya menjadi cacat.

Selain itu, menurutnya, perhatian hakim akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.

Namun demikian, kata Sugeng, pernyataan Mahfud MD terkait gerakan bawah tanah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo sebetulnya bukanlah hal yang baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved