Berita Nasional
Bantah Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf : Saya Punya Anak dan Istri, Pasti Berdampak
Kuat Maruf membantah kabar yang menyebutnya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Maruf membantah kabar yang menyebutnya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Maruf mengatakan, dirimya memiliki istri dan anak sehingga kabar perselingkuhan tersebut pasti akan berdampak ke mereka.
Bantahan itu disampaikan Kuat Maruf dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) untuk menyikapi tuntutan 8 tahun penjara dari JPU ke Kuat Maruf.
Baca juga: Alasan Trisha Anak Ferdy Sambo Tak Munculkan Wajah Ketiga Adiknya di Sosmed, Beri Jawaban Bijak
"Saya sangat bingung dan tidak percaya," ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Isu perselingkuhan itu diketahui muncul beriringan dengan tudingan bahwa dirinya juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Kuat Maruf menepis seluruh tuduhan tersebut.
"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," katanya.
Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.
"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.
Sebagaimana informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
Sebut Brigadir J Bantu Biaya Sekolah Anaknya
Kuat Maruf
Putri Candrawathi
Kuat Maruf Bantah Selingkuh dengan Putri Candrawat
Selingkuh
Brigadir Yosua
Tribunsumsel.com
| 'Bohong Dia' Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie jadi Ketua, Inilah Daftar 9 Anggota Komisi Reformasi Polri Dilantik, Ada Mahfud MD |
|
|---|
| Roy Suryo dan 7 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Dokter Tifa & Rismon |
|
|---|
| Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Bahlil Ungkap Jasa Orde Baru : Ada Swasembada Pangan |
|
|---|
| 'Untuk Apa Saya Takut Sama Beliau' Prabowo Minta Publik Berhenti Sebar Narasi Ia Dikendalikan Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.