Berita Nasional

Kejaksaan Ungkap 3 Klaster Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Buat Beda Tuntutan Ferdy Sambo CS

Kejaksaan menyebutkan, ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J ini yang membuat tuntutan para terdakwanya berbeda.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunnews.com
Kejaksaan Ungkap 3 Klaster Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Buat Beda Tuntutan Ferdy Sambo CS 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved