Berita Nasional

Kejaksaan Ungkap 3 Klaster Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Buat Beda Tuntutan Ferdy Sambo CS

Kejaksaan menyebutkan, ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J ini yang membuat tuntutan para terdakwanya berbeda.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunnews.com
Kejaksaan Ungkap 3 Klaster Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Buat Beda Tuntutan Ferdy Sambo CS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih terus menjadi sorotan.

Untuk itu, pihak Kejaksaan Agung mengungkap alasan lain soal perbedaan tuntutan yang telah dilayangkan terdakwa.

Kejaksaan menyebutkan, ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J ini yang membuat tuntutan para terdakwanya berbeda.

Seperti diketahui, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengani hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Perbedaan itu disebut karena adanya pembagian klaster di antara para terdakwa.

"Kita melihat dari sisi pelaku, mens reanya (sikap batin), sehingga kami membagi tiga klaster," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard sebagai dader.

Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.

Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved