Berita Palembang

Mahkamah Partai PPP Menangkan Aswawi Anggota DPRD PALI, Batal di PAW

Mahkamah Partai PPP mengabulkan permohohan Aswawi anggota DPRD PALI dari PPP dalam perkara pemecatan anggota partai dan PAW.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Anggota DPRD PALI dari PPP Aswawi (dua dari kanan) saat foto bareng bersama Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah SH. Mahkamah Partai PPP mengabulkan memenangkan Aswawi anggota DPRD PALI dan yang bersangkutan batal di PAW. 

"Kemudian klien kita merasa tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan selama ini, tapi Partai melakukan proses PAW. Sehingga kita melakukan sanggahan ke DPP juga atas putusan itu, " paparnya. 

Ditambahkan Rizal, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar PAW tidak dilakukan segera, dan harus menunggu proses yang ada, dengan menyurati Gubernur Sumsel, DPRD Paling, DPC PPP Paling dan DPW PPP Sumsel. 

"Jika dasarnya ada kesepakatan selisih kurang tiga persen bisa di PAW, yang jelas itu tidak ada dalam aturan, " tandanya. 

Sementara Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno membenarkan, jika ada proses PAW anggota DPR PALI dari PPP. 

Menurut Agus, proses PAW ini sudah sesuai aturan partai yang ada, dan saat ini masih menunggu proses saja. Jika pun ada pihak yang keberatan pihaknya tetap menghormatinya. 

Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, proses PAW ini sudah diatur dalam peraturan partai jika terdapat perselisihan suara antar kader.

"Jadi di partai kita (PPP) ada aturan tentang perselisihan hasil pemilu, jika di Dapil (Daerah pemilihan) itu mendapatkan suara dari caleg- caleg selisih suaranya tidak sampai tiga persen, maka massa baktinya dua setengah tahun," ucapnya.

Hal ini dilanjutkan Agus, sama halnya yang terjadi di DPRD Sumsel dari PPP yaitu Rizal Kennedy akan diganti oleh mantan Wakil Bupati Muara Enim,  Nurul Aman.

"Ini sama dengan tingkat Provinsi Sumsel, kebetulan pak Rizal dan Nurul Aman kebetulan selisihnya hanya 2,7 persen, dan ini sudah ada aturan partai," pungkasnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved