Berita Nasional

OC Kaligis Resmi Jadi Pengacara Lukas Enembe, Siap Lawan KPK Hadapi Kasus Dugaan Suap Gubernur Papua

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan keluarganya resmi menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai pengacara.

Kolase Tribun
Lukas Enembe dan keluarga resmi menunjuk OC Kaligis jadi pengacara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan keluarganya resmi menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai pengacara.

Selanjutnya OC Kaligis siap membantu Lukas Enembe dalam menghadapi kasus dugaan suap yang kini menjerat Gubernur Papua tersebut.

Penunjukkan OC Kaligis sebagai pengacara Lukas Enembe disampaikan pihak keluarga.

Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan Usai Keluarga Ferry Irawan Somasi Denny Sumargo Imbas Video Nangis

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ujar salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Stefanus menjelaskan OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini.

Ia mengatakan OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Ia diringkus di Bandara Sentani. Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara.

Namun upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.

Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.

Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Respon KPK Soal Dugaan Aliran Dana ke OPM

KPK menanggapi soal adanya dugaan aliran uang suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Operasi Papua Merdeka (OPM).

Baca juga: Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Asa Menikah Pupus?

"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.

Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.

Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe). Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali.
 
Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor

Siap ke Persidangan

KPK memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah sehat.

Hal itu berdasarkan keterangan dari tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Yang bersangkutan dari keterangan, saya ulangi, dari keterangan dokter gitu ya, tim medis rumah sakit RSPAD, yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial begitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).

Artinya, Lukas Enembe sudah bisa mengikuti pemeriksaan di KPK.

"Seseorang setelah diasesmen oleh tim medis, kemudian fit gitu ya, secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses, baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan," tutur Ali.

Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/1/2023). Ia diperiksa sebagai tersangka.

Lukas diperiksa sekira empat jam, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.

"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved