Arti Kata Bahasa Arab

Arti Najis Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughalladah, Sebutan untuk Macam Najis Menurut Tingkatannya

Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Najis Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughalladah, Sebutan untuk Macam Najis Menurut Tingkatannya 

TRIBUNSUMSEL.COM -– Arti Najis Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughalladah, Sebutan untuk Macam Najis Menurut Tingkatannya.


Najis dalam bahasa arab (Al Qadzarah) memiliki makna segala sesuatu yang bersifat ‘kotor’.

Menurut para alim ulama ahli bidang Fiqih yang tertuang dalam buku Riyadhul Badi’ah hal 26, najis adalah segala sesuatu yang kotor serta dapat mencegah keabsahan Shalat (membatalkan Shalat).


Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan. Salah satu contoh dari ibadah tersebut adalah Shalat.


Macam-macam Najis dalam Islam, menurut tingkatannnya

Ada tiga macam berdasarkan tingkatannya, yaitu Najis Mukhaffafah (ringan), Najis Mutawassitah (sedang), dan Najis Mughalladah (berat).

1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun. Dan bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya.

Selain itu, contoh selanjutnya dari najis ringan adalah madzi (air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan) yang keluar tanpa memuncrat.

Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah


Cara membersihkan najis ini tergolong cukup mudah. Karena termasuk ke dalam najis ringan, maka hanya perlu dibersihkan dengan cara yang singkat.

Menggunakan Percikan Air
Cara membersihkan najis ringan yang pertama yaitu dengan percikan air ke area tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena najis mukhaffafah. Lalu diikuti dengan mengambil wudhu. Maksud dari percikan air yang disebutkan sebelumnya yaitu air mengalir yang membasahi seluruh tempat yang terkena najis. Dan air tersebut harus lebih banyak dibandingkan najisnya (misal air kencing bayinya).

Misalnya yang terkena najis mukhaffafah adalah pakaian, maka ketika pakaian tersebut telah diperciki air, maka selanjutnya dapat langsung dijemur dengan dikeringkan di bawah sinar matahari seperti biasa.

Mandi dan Berwudhu
Apabila yang terkena najis mukhaffafah adalah anggota tubuh, maka jika yang terkena sedikit bisa disucikan dengan berwudhu. Namun, jika yang terkena najis adalah banyak, maka Islam menganjurkan untuk mandi agar najis tersebut benar-benar hilang.


Mencuci Dengan Sabun
Cara terakhir untuk bersuci dari najis mukhaffafah adalah mencuci yang terkena najis (misalnya anggota tubuh) dengan sabun hingga tidak berbau lalu dilanjutkan dengan berwudhu.

2. Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah termasuk ke dalam najis sedang. Contoh dari najis sedang ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (terkecuali air mani). Selain itu, contoh lainnya adalah khamr atau minuman keras dan susu hewan dari binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi.

Bangkai makhluk hidup (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang) juga digolongkan sebagai najis mutawassithah.

Cara untuk membersihkan najis Mutawassithah adalah dengan tiga kali mencuci menggunakan air lalu ditutup dengan menyiram lebih banyak pada bagian yang terkena najis.

 

3. Najis Mughalladah
Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka termasuk dari najis berat.

Cara untuk membersihkan najis ini cukup rumit. Cara yang dapat dilakukan untuk bersuci yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali (salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dengan menggunakan air yang tercampur dengan debu atau tanah), lalu disusul dengan membasuhnya menggunakan air.

Namun, sebelum dibersihkan menggunakan air, najis mughalladah yang mengenai tubuh atau pakaian harus benar-benar hilang wujudnya terlebih dahulu.

4. Najis Ma’fu
Jenis najis yang terakhir yaitu najis ma’fu. Sederhananya, najis ini adalah najis yang dimaafkan. Najis ma’fu dapat ditolerir sehingga yang terkena najis jenis ini dapat mengabaikan untuk membasuh atau mencuci.

Contoh dari najis ma’fu adalah najis kecil yang tidak kasat mata seperti ketika kita buang air kecil tanpa melepas seluruh pakaian yang menempel di badan, secara tidak sengaja mungkin ada sedikit sekali percikan air kencing tersebut yang mengenai pakaian. Nah, maka hal tersebut ditolerir sehingga tidak perlu bersuci.

Karena sesungguhnya agama Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, terdapat jenis najis yang dapat ditolerir. Ibadahnya (shalat dan membaca Al-Qur’an) umat muslim yang secara tidak sengaja terkena najis ma’fu tetap dianggap sah dan tidak batal.

Itulah Arti Najis Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughalladah, Sebutan untuk Macam Najis Menurut Tingkatannya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Imam dan Makmum Adalah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Penjelasan Syarat Menjadi Imam Shalat

Baca juga: Arti Astaghfirullah hal Adzim, Bacaan Istighfar dan Penjelasan Berapa Kali Diucapkan dalam Sehari

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved