Berita Nasional
Profil Sugeng Hariadi JPU Menangis Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Profil Sugeng Hariadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertegun dan menangis saat bacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Sugeng Hariadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertegun dan menangis saat tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan.
Jaksa yang membacakan tuntutan itu ialah Jaksa Paris Manalu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Momen saat bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Dia pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Baca juga: Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di samping Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya dan menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan mengusap-usap punggung sambil membuang pandang.
Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Suasana sidang pun riuh, pengunjung histeris mendengar Jaksa Paris Manalu mengucap kalimat tuntutan 12 tahun penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer.
Untuk diketahui, saat tuntutan dibacakan, wajah Jaksa Sugeng Hariadi yang biasanya menunjukkan karakter tegas pada setiap sidang pun nampak terdiam.
Bahkan, Jaksa Sugeng Hariadi hanya tertunduk sambil mengangguk tanpa memandang Terdakwa Richard Eliezer yang berpamitan untuk masuk kembali ke ruang tahanan.
Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor
Ia pun nampak mengusap air matanya.
Lantas siapakah Jaksa Sugeng Hariadi ini ?

Sosok Sugeng Hariadi adalah jaksa yang fokus untuk menangani kasus Ferdy Sambo hingga pembunuhan Brigadir J terungkap.
Sugeng Hariadi ternyata bukanlah jaksa sembarangan. Ia punya pengalaman memecahkan kasus meski harus banding.
Sugeng Hariadi, SH., MH ikut menjadi jaksa penuntut umum pada kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.
Baca juga: Reaksi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menunduk Langsung Tutup Mata, Fans Soraki Jaksa
Akibat tindakan bejat kepada 13 santriwati di ponpes yang didirikannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022.
Saat itu, Sugeng Hariadi juga menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelum menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada pertengahan tahun 2020, Sugeng Hariadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Sugeng Hariadi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan J. Devy Sudarso, SH., C.N. pada Senin (9/8/2021) menurut kejari-garut.go.id
Pada saat masa awal menjabat sebagai Kajari Garut, Sugeng Hariadi pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan mantan Kadispora Garut.
Sugeng Hariadi bersama jaksa penuntut umum kasus korupsi Sarana Olahraga atau SOR Ciateru senilai Rp 1 Miliar, melakukan bunding atas putusan hukuman yang dinilai terlalu ringan, yaitu 3 tahun penjara.
Mengutip klatenkab.go.id, sebelumnya Sugeng Hariadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, pelantikannya dilakukan pada 12 November 2015.
Di Kejari Klaten, ia telah menjabat sebagai Kajari selama kurun waktu satu tahun kurang tiga hari.
Ia telah melaksanakan program Jaksa masuk sekolah. Kegiatan untuk mengajak dan mendidik Generasi Muda melek (mengenal) Hukum.
Setelah itu, Sugeng Hariadi kemudian dipromosikan menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan
Harta Kekayaan Sugeng Hariadi
Harta kekayaan Sugeng Hariadi tercatat sebesar Rp 2,8 miliar.
Jumlah kekayaan itu dilaporkan Sugeng pada tahun 2021 elhkpn.kpk.go.id
Disebutkan, kekayaan tanah dan Bangunan sebesar Rp 1,9 miliar yang berasal dari lima tempat.
Dua tanah di Jombang yang berasal dari warisan.

Kemudian ada pula tanah di Jakarta Selatan dengan nilai Rp980 juta, lalu di Malang serta Bogor.
Kemudian Sugeng juga memiliki tiga alat transportasi dengan nilai Rp 620 juta.
Tiga transportasi itu yakni motor Yamaha N MAX, mobil Toyota Harier dan juga Mobil Mitubishi Pajero.
Kemudian ada pula harta bergerak senilai Rp 99 juta serta kas dan setara kas Rp 167 juta.
Baca berita lainnya di Google News
Profil Sugeng Hariadi
Sugeng Hariadi
Jaksa Sugeng Hariadi
Tribunsumsel.com
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.