Berita Kemenkumham Sumsel

Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Sebagai fasilitator, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi UMKM untuk mencapai tujuan pengembangan usaha dan kemudahan berusaha.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Kamis (19/1/2023) mengajak pelakiu Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) untuk mendaftar di Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG– Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Kamis (19/1/2023)  mengajak pelakiu Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) untuk mendaftar di Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM. 

Dikatakan Ilham hal ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung tumbuhnya UMKM. 

Menurut Ilham, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Sebagai fasilitator, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi UMKM untuk mencapai tujuan pengembangan usaha dan kemudahan berusaha.

Disamping itu, hal ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Baca juga: Pertemuan Kemenkumham Sumsel dan Kerja Deputi Bidang Hukum BPIP, Ini yang dibahas

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sinergi dalam Penyusunan Produk Hukum dan Pembentukan Desa Sadar Hukum

Kemenkumham menyediakan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi para pelaku usaha yang terdiri dari 8 etalase, diantaranya:

1. Etalase Makanan dan Minuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Makanan dan Minuman Deteni, Makanan dan Minuman Peserta Diklat serta Makanan dan Minuman Taruna/Taruni;

2. Etalase Pakaian Dinas Taruna, 

3. Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Matras serta Peralatan Makan dan Minum;

4. Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

5. Etalase Keperluan Sehari-Hari Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

7. Etalase Pakaian Dinas, 

8. Etalase Jasa Akomodasi dan Paket Meeting. 

Ilham mengatakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dapat menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran pelaku usaha seperti KTP, NPWP dan keterangan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain-lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved