Berita Kemenkumham Sumsel

Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Sebagai fasilitator, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi UMKM untuk mencapai tujuan pengembangan usaha dan kemudahan berusaha.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Kamis (19/1/2023) mengajak pelakiu Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) untuk mendaftar di Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM. 

Sampai saat ini, terdapat 18 pelaku usaha yang telah mendaftar melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel. Jumlah produk tersebut diharap dapat terus bertambah seiring dengan berlangsungnya pelaksanaan kegiatan pendaftaran Katalog Elektronik. 

Ia berharap pelaku usaha yang ingin bermitra agar segera mendaftarkan diri pada katalog sektoral yang diadakan di Kantor Wilayah Sumatera Selatan serta seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.

"Alur Proses pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik sektoral Kemenkumham sangat mudah. Saudara cukup akses melalui http://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman lalu mengisi informasi produk, memilih kode Klasifikasi Baku Komiditi Indonesia (KBKI), lalu menentukan spesifikasi produk, mencantumkan harga dan fasilitas, meng-upload struk pembentuk harga dan produk anda segera tayang pada katalog,” terang Ilham.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved