Berita Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan

Bibi Brigadir J bak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bharada E lebih berat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini

Secara tegas, Rbibi brigadir Yosua menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer alias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.

"Ini lah hukum di Indonesia, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,"

"Dia dalam keadaan terpaksa, dia diperintah oleh seorang jenderal,"

"Seharusnya hukumannya lebih rendah dari PC," imbuhnya.

Alasan Bharada E 12 Tahun

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Hal itu dikarenakan Bharada E dinilai sebagai eksekutor Brigadir J sehingga hukuman 12 tahun penjara dinilai pantas oleh jaksa.

Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan,

Satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong batal penangkapan.”

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor

Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). (Kolase Tribun)

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa

Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved