Berita Nasional

Siap Lawan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Putri Candrawathi akan Ajukan Pledoi Pekan Depan

Kuasa hukum Putri Candrawathi siap melawan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya

youtube/KOMPASTV
Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi dalam menyikapi tuntutan 8 tahun penjara dari JPU. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi siap melawan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi meminta waktu agar pihaknya bisa menyusun nota pembelaan (Pledoi) guna menyikapi tuntutan JPU.

Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Putri Candrawathi berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait tuntutan yang sudah dibacakan tim JPU.

Baca juga: Menangis Sampai Histeris, Reaksi Ibunda Brigadir J Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta waktu untuk pihaknya menyusun nota pembelaan atau pleidoi baik dari pihak Putri Candrawathi maupun pihak dari penasihat hukum.

"Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," ujarnya.

Majelis Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk agenda sidang mendengar pembelaan pihak terdakwa, yakni pada Rabu, 25 Januari 2023.

Hakim juga mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menjelaskan bukti-bukti yang hendak diserahkan pada sidang berikutnya.

"Kami berikan waktu satu minggu pada hari Rabu yang akan datang, dan kami berikan juga pada penasihat hukum waktu sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang saudara mau serahkan," kata hakim.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pilu Isi Surat Ferry Irawan Buat Venna Melinda Usai Ditahan Kasus KDRT : Pada Istriku Tersayang

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved