Berita Nasional

Prediksi Ahli Hukum : Putri Candrawathi Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, Tak Seumur Hidup, Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho memprediksi Putri Candrawathi hanya dituntut selama 20 tahun penjara

Dok.PN Jakarta Selatan
Putri Candrawathi diprediksi pakar hukum tak akan mendapat tuntutan seumur hidup penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli Hukum Pidana, Hibnu Nugroho memprediksi Putri Candrawathi hanya dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata Hibnu, Putri Candrawathi berkemungkinan untuk dituntut lebih ringan dibanding sang suami, Ferdy Sambo yang mendapat tuntutan seumur hidup penjara.

Seperti diketahui, sidang dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi diagendakan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Postingan Trisha Anak Ferdy Sambo Diserbu Usai Ayahnya Dituntut JPU Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).

Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara

Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri. Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS (Ferdy Sambo) hingga FS melakukan pembunuhan," tutur Hibnu.

Alasan kedua karena Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.

Baca juga: Pilu Isi Surat Ferry Irawan Buat Venna Melinda Usai Ditahan Kasus KDRT : Pada Istriku Tersayang

Putri Candrawathi dijadwalkan jalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dijadwalkan jalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J. (kolase tribun)

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Hal yang dapat meringankan lainnya, kata Hibnu karena faktor sosial, yakni Putri Candrawathi sebagai orang tua dan seorang perempuan.

Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.

Ayah Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dihukum Mati

Samuel Hutabarat mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah sumber masalah yang terjadi.

"Hasil bisikan dia lah sama suaminya si Ferdy Sambo, makannya ini terjadi semua," ungkap Samuel.

Oleh karena itu, Samuel dan pihak keluarganya sangat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Putri Candrawathi sesuai dengan perbuatannya.

Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Putri Candarawathi dituntut mati.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Putri Candarawathi dituntut mati. (Kolase Tribun)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved