Berita Nasional

Kondisi PN Jaksel Riuh, Pengunjung Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Wooo Gak Adil

Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
youtube Kompas TV
Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan. 

Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi saat foto dengan eks tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J. JPU di PN Jakarta Selatan menyebut Putri Candrawathi bukanlah korban pelecehan seksual, namun dirinya berselingkuh dengan Brigadir J.
Putri Candrawathi saat foto dengan eks tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J. JPU di PN Jakarta Selatan menyebut Putri Candrawathi bukanlah korban pelecehan seksual, namun dirinya berselingkuh dengan Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.

Namun, Pihak dari Putri Candrawathi pun selama ini bersikukuh mengatakan soal aksi pelecehan seksual tersebut yang dilakukan di Magelang.

Pun menurut Jaksa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Baca berta lainnya di google news

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved