Berita Palembang
Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang Datangi Polda Sumsel
Tiga tersangka pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan polisi, Selasa (17/1/2023).
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga tersangka pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan polisi, Selasa (17/1/2023).
Ketiga mahasiswa berinisial OR, AR dan NI itu ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah.
Ketiga pelaku diduga menganiaya seorang mahasiswa bernama Arya Lesmana Putra, saat diksar.
Ketiga orang mahasiswa datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan pasca setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Ketiganya datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum dari pihak terlapor Amrillah SSy ME juga Direktur YLBH HARA Sumsel, menyatakan saat ini mereka bukan lagi sebagai kuasa hukum.
"Siang... Saat ini kami bukan kuasa hukumnya lagi.... Kuasa waktu itu sampai kesaksian saja," ujarnya saat di konfirmasi Selasa (17/01/2023)
Amrillah mengaku mereka sampai saat ini belum mendapat kuasa untuk pendampingan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan pada saat datang ke Polda Sumsel, terlapor tampak langsung masuk ke ruang penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel dengan setelan baju yang rapi berkemeja.
Sementara itu dari pihak polisi, belum ada konfirmasi ataupun statement mengenai pemanggilan ketiganya pasca ditetapkan tersangka.
Atensi Masyarakat
Polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Korban penganiayaan seorang mahasiswa UIN RF Palembang bernama Arya Lesmana Putera sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.
"Pada tanggal 29 Desember 2022 terduga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar salah satu kuasa hukum Arya Lesmana, Kms Sigit Muhaimin SH, Selasa (10/01/2023) sore.
Dalam hal ini, terduga terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ada tiga orang yakni OR, A, dan N, dimana salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah ketua UKMK Litbang UIN imbuhnya.
Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang
Pengeroyokan Mahasiswa Palembang
Pengeroyokan Mahasisw UIN
Berita Palembang Hari Ini
Arya Lesmana Putra
UIN Raden Fatah Palembang
Tribunsumsel.com
Laskar Gerakan Pemuda Ka'bah Sumsel Ingin 'Perubahan' Ketum PPP, Dukung Agus Suparmanto di Muktamar |
![]() |
---|
Terkait Truk Tanah Sebabkan Jalan Kotor, Pemkot Palembang Himbau Angkutan Proyek Operasi Malam Hari |
![]() |
---|
Tertarik Beli Motor Yamaha Mio via Facebook, Remaja Putri di Palembang Malah Ketipu Rp 4,6 Juta |
![]() |
---|
Masyarakat yang Diintimidasi Oleh Pinjol Ilegal, Diminta Untuk Lapor Polisi |
![]() |
---|
Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Begal, Dihadang 4 Orang dan Ditebas Pakai Parang, Motor Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.