Berita Nasional

Makna Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati ?

Inilah Makna Dibalik Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Atas Kasusnya, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati

youtube/KOMPASTV
Makna dari Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah makna hukuman seumur hidup yang dituntut atau divonis terhadap seorang terdakwa.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Penjara : Tertunduk Diam Tanpa Kata

Namun dibalik itu tak sedikit yang merasa penasaran dengan makna dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

Pasalnya masyarat sedikit bingung dengan makna dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup adalah sesuai umur atau dipenjara sampai mati.

Diketahui jika sejumlah pihak mengira jika penjara seumur hidup artinya akan dipenjara sampai terpidana meninggal dunia.

Bahkan tak sedikit yang menduga maksud dari penjara seumur hidup adalah dipenjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pidana penjara seumur hidup bukan selama jumlah umur terpidana saat mendapatkan vonis.

Melainkan hukuman penjara seterusnya hingga terdakwa tersebut meninggal dunia.

"Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," terang Abdul dilansir dari Kompas.com.

Abdul menambahkan, tidak mungkin hakim akan menjatuhkan pidana penjara selama lebih dari 20 tahun.

"Jika terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang jika dijumlahkan hukumannya lebih dari 20 tahun, KUHP menentukan dipilih yang terberat," kata dia. Hukuman terberat tersebut, menurut Abdul, pasti tidak akan melebihi 20 tahun penjara.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur dua macam pidana penjara, yaitu seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Penjara selama waktu tertentu tersebut, tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Abdul menjelaskan, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved