Berita Nasional
Syarifah Ima Fans Berat Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang, Nekat Ingin Peluk : Semangat Pak Sambo !
Syarifah Ima fans berat Ferdy Sambo kembali berusaha menerobos ruang sidang sebab ingin memeluk sang idolanya tersebut, Selasa (17/1/2023)
TRIBUNSUMSEL.COM - Syarifah Ima fans berat Ferdy Sambo kembali berusaha menerobos ruang sidang sebab ingin memeluk sang idolanya tersebut, Selasa (17/1/2023).
Akibat ulahnya tersebut, Syarifah Ima terpaksa digiring keluar ruang sidang yang akan digelar dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski dalam kondisi seperti itu, Syarifah Ima tak gentar bahkan lantang lantang berteriak menyampaikan dukungannya pada Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Sudi Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Tepis Kesimpulan Jaksa
"Semangat pak Sambo," teriak Syarifah sembari dibawa keluar dari ruang persidangan.
Pantauan Tribunnews.com, Syarifah yang terlihat memakai pakaian serba hitam itu telah menunggu kedatangan Ferdy Sambo sejak pagi di dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Setibanya Ferdy Sambo di ruang sidang, Syarifah tiba-tiba menerobos barikade kawalan pasukan Brimob.
Dia mencoba memeluk Ferdy Sambo yang tengah akan masuk ke dalam ruang sidang.
Melihat hal itu, pihak kepolisian pun langsung menghalau dan mengamankan Syarifah.
Lalu, Syarifah pun diminta keluar dari ruang persidangan oleh Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Pasar Minggu, AKP Srimulat.
Saat diminta keluar, Syarifah juga sempat menolak dan meneriakan dukungannya kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Ungkap Soal Mandi, Tak Ganti Pakaian

Dia pun berharap Ferdy Sambo semangat untuk menjalani persidangan tuntutan pada hari ini.
Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.
Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.
Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.
"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.
Keluarga Brigadir J : Berharap Sambo Dituntut Hukuman Mati
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
Selain karena menjadi aktor intelektual dari kejadian berdarah di Duren Tiga, Ferdy Sambo juga dinilai terus menyampaikan pernyataan yang berisi fitnah terhadap Brigadir J.
Hal ini yang menjadikan seluruh keluarga Brigadir J sangat sakit hati kepada sosok Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengakuan Rihanah Usai Dituding Hamil Anak Rozy, Sebut Hanya Gantikan Tugas Dari Norma Risma

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
Pada Selasa ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.
"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana. Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ujarnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.
"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," katanya.
"Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami."
"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."
"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," terang Samuel Hutabarat.
Mengenai dugaan fitnah tersebut, ia meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, jadi kami berharap dakwaan atau tuntutan Ferdy Sambo pasal 340 atau yang terberat hukuman mati," papar dia.
Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan
Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian Brigadir J.
Rekayasa itu dilakukan dengan menembakkan peluru dari pistol jenis HS milik Brigadir J ke dinding.
Tembakan itu dilepaskannya setelah mengeksekusi Brigadir J yang masih bergerak-gerak saat tesungkur di lantai.
Jaksa mengungkapkan Ferdy Sambo merekayasa kronolgi kematian Brigadir J. (Kompas.com)
Ferdy Sambo juga disebut mengenakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban," ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal, Senin (16/1/2023).
Kemudian, tembakan diarahkan ke dinding atas tangga beberapa kali.
Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa.
Ferdy Sambo pun menempelkan pistol HS ke tangan kiri Brigadir J.
Lalu, pistol HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Brigadir J untuk memperkuat rekayasa tembak-menembak.
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo disebut meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.
Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.
Pengakuan ini berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo
fans ferdy sambo
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
berita nasional
Tribunsumsel.com
Syarifah Ima
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.