Berita Nasional

JPU Dakwa PT LIB Paksakan Laga Malam Hari Saat Tragedi Kanjuruhan, Padahal Diperingatkan Kapolres

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika PT Liga Indonesia Baru (LIB) memaksakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya digelar malam.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
JPU Dakwa PT LIB Paksakan Laga Malam Hari Saat Tragedi Kanjuruhan, Padahal Diperingatkan Kapolres 

Ada satu pintu kecil yang terbuka, namun tak sempurna.

Suporter yang ketakutan oleh gas air mata tetap berusaha keluar melalui pintu-pintu kecil.

“Mereka berdesak-desakan, kehabisan oksigen, hingga mengakibatkan kematian,” kata jaksa.

Baca juga: Ternyata 250 Steward Tak Paham Tugas Saat Tragedi Kanjuruhan, Polisi Didakwa Lalai Soal Gas Air Mata

Baca juga: Daftar Sanksi Komdis PSSI Akibat Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Arema FC Didenda Rp 250 Juta Dll

Selanjutnya JPU mengungkap peran terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Jaksa menyebut Wahyu telah membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter meninggal.

Jaksa mengatakan Wahyu mengetahui penembakan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan para suporter di Stadion Kanjuruhan.

Tembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter menjadi panik dan berdesak-desakan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan di masing-masing pintu keluar.

Imbasnya, ratusan nyawa melayang.

Pada saat kejadian Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Dia juga seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan.

Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.

"Terdakwa selaku Karendalops membiarkan dan tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan-tembakan gas air mata," kata jaksa.

Mengacu pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, Jaksa menjelaskan Wahyu seharusnya melindungi pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum.

Dalam ketentuan itu juga disebut pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat bertugas, harus memperhatikan pedoman: senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa selaku Karendalops tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul dengan membiarkan dan tidak melakukan pencegahan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penembakan gas air mata.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved