Berita Nasional
JPU Dakwa PT LIB Paksakan Laga Malam Hari Saat Tragedi Kanjuruhan, Padahal Diperingatkan Kapolres
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika PT Liga Indonesia Baru (LIB) memaksakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya digelar malam.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang beberapa waktu yang lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika PT Liga Indonesia Baru (LIB) memaksakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya digelar malam.
Seperti diketahui pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang tetap digelar pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Pertandingan tetap digelar malma hari meski polisi sudah memperingatkan agar pertandingan di Stadion Kanjuruhan Malang dimajukan menjadi sore hari karena alasan risiko keamanan.
Dakwaan tersebut disampaikan JPU saat pembacaan dakwaan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris terkait kasus menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Kapolres Malang saat itu, Ferly Hidayat sudah memperingatkan Abdul Haris agar menggelar pertandingan pada sore hari.
Peringatan dari Ferly itu menjawab surat pemberitahuan yang dikirimkan Haris bahwa pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan pukul 20.00 atau sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan PT Liga Indonesia Baru.
Atas surat Haris itu Polres Malang mengirim balasan berupa permintaan jadwal kick off dimajukan pukul 15.30 karena alasan keamanan.
Haris kemudian meneruskan permintaan polisi itu ke Direktur Utama PT LIB.
Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama membalas surat Haris yang pada intinya tetap memerintahkan agar pertandingan tersebut tetap digelar sesuai jadwal.
"Yang kemudian dibalas oleh PT LIB dengan surat nomor: 497/LIB-KOM/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 perihal Re: Permohonan Perubahan Jam kick off Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh saksi Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT. LIB," kata Jaksa.
"Dengan isi surat pada pokoknya meminta agar panitia penyelenggara tetap melaksanakan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya sesuai jadwal yang telah ditentukan," imbuh jaksa.
Pada 28 September Abdul Haris melakukan rapat koordinasi dengan Polres Malang membahas surat balasan PT LIB yang tetap meminta supaya pertandingan Arema FC vs Persebaya tetap digelar malam hari.
Terhadap kengototan PT LIB ini, Polres Malang meneruskan masalah itu ke Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur.
Pada 29 September 2022 Direktur Intelkam Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dekananto Eko Purwono menyarankan agar panpel Arema FC mengurus sendiri izin keramaian kepada Badan Intelkam Mabes Polri.
“Dan meskipun izin keramaian dari Baintelkam Mabes Polri belum terbit, panpel tetap melaksanakan pertandingan Arema FC versus Persebaya,” ujar jaksa.
berita nasional
JPU
PT LIB
Tragedi Kanjuruhan
Arema FC vs Persebaya
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.