Berita Nasional
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU Ungkap Fakta Sambo Coba Hilangkan Sidik Jari di Pistol Yosua
Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo diketahui mengunakan senjata tersebut dengan menembak ke arah Dinding di skenario tembak menembak.
Melansir dari Kompas.TV, selasa (17/1/2023) Jaksa menyebut, setelah Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Sambo dengan menggunakan sarung tangan hitam, terdakwa Ferdy Sambo juga turut menembak hingga Yosua meninggal.
Untuk menghilangkan jejak sidik jari Sambo, terdakwa mengelap senjata Yosua yang digunakannya untuk menembak ke dinding dalam rangka memuluskan skenario tembak menembak.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo
Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun 6 hal yang memberatkan Ferdy Sambo membuat Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeluarkan tuntutan seumur hidup atas tindakan membunuh Brigadir Yosua sang ajudan.
Lalu apa 6 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo tersebut?

Melansir dari Kompas TV, berikut 6 poin yang membuat JPU memberikan tuntutan berat kepada Ferdy Sambo.
1. Menghilangkan Nyawa Manusia
Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka bagi keluarga uamg ditinggalkan.
2. Mencoreng Nama Baik Institusi
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
3. Perbuatan tidak patut dilakukan seorang penegak hukum
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
4. Membuat kegaduhan di Masyarakat
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat
5. Mengajak aparat kepolisian dalam perbuataan berujung kena imbas
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat
6. Pengakuan berbelit belit alias tidak jujur
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,
Sementara itu, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.
Sehingga JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Brigadir J
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.