Berita Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU Ungkap Fakta Sambo Coba Hilangkan Sidik Jari di Pistol Yosua

Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Yulianto
Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan seumur hidup penjara terhadapnya, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo diketahui mengunakan senjata tersebut dengan menembak ke arah Dinding di skenario tembak menembak.

Melansir dari Kompas.TV, selasa (17/1/2023) Jaksa menyebut, setelah Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Sambo dengan menggunakan sarung tangan hitam, terdakwa Ferdy Sambo juga turut menembak hingga Yosua meninggal.

Untuk menghilangkan jejak sidik jari Sambo, terdakwa mengelap senjata Yosua yang digunakannya untuk menembak ke dinding dalam rangka memuluskan skenario tembak menembak.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo

Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun 6 hal yang memberatkan Ferdy Sambo membuat Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeluarkan tuntutan seumur hidup atas tindakan membunuh Brigadir Yosua sang ajudan.

Lalu apa 6 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo tersebut?

Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo tersangka hingga dituntut hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo tersangka hingga dituntut hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. (Kompas.com)

Melansir dari Kompas TV, berikut 6 poin yang membuat JPU memberikan tuntutan berat kepada Ferdy Sambo.

1. Menghilangkan Nyawa Manusia

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka bagi keluarga uamg ditinggalkan.

2. Mencoreng Nama Baik Institusi

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

3. Perbuatan tidak patut dilakukan seorang penegak hukum

 Hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.

4. Membuat kegaduhan di Masyarakat

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat

5. Mengajak aparat kepolisian dalam perbuataan berujung kena imbas

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat

6. Pengakuan berbelit belit alias tidak jujur

Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,

Sementara itu, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.

Sehingga JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

 “Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

(*)

Baca berita lainnya di Google News


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved