Syarat dan Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD 2024, Dibuka Sampai 19 Januari

Artikel ini memuat persayaratan dan dokumen pendaftaran Panwaslu Desa atau PKD untuk Pemilu 2024.

Tribun Sumsel
Syarat dan Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD 2024, Dibuka Sampai 19 Januari 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 dibuka mulai Sabtu (14/1/2023) sampai dengan Kamis (19/1/2023)

Sebelum mendaftar ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa atau PKD

Syarat untuk Mendaftar Panwaslu Desa Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved