Syarat dan Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD 2024, Dibuka Sampai 19 Januari

Artikel ini memuat persayaratan dan dokumen pendaftaran Panwaslu Desa atau PKD untuk Pemilu 2024.

Tribun Sumsel
Syarat dan Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD 2024, Dibuka Sampai 19 Januari 

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Apabila sudah memahami persayaratan pendaftaran anggota Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024, Anda dapat mendatangi kantor sekretarian Panwascam masing-masing kecamatan.

Pastikan pelamar telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bagian dari syarat pendaftaran panwaslu Kelurahan Desa 2024.

Seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat izin atasan, serta surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa

1. Surat lamaran.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Fotokopi KTP.

4. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas.

7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

8. Lampiran keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved