Berita Palembang

Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Cara Pendaftaran Jadi Panwaslu Kelurahan Desa di Pemilu 2024

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, telah dibuka mulai har

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Moch Krisna
zoom-inlihat foto Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Cara Pendaftaran Jadi Panwaslu Kelurahan Desa di Pemilu 2024
tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah
Salah seorang pendaftar PKD mengambil formulir pendaftaran di kantor Panwascam Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sabtu (14/1/2023).

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, telah dibuka mulai hari ini, Sabtu (14/1/2023).

Masa pendaftaran PKD akan berlangsung hingga 19 Januari 2023 nanti, namun bisa saja nantinya akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk mendaftar PKD, datang saja ke kantor atau sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing dengan membawa berkas-berkas pendaftaran yang lengkap.

"Pendaftarannya sudah dibuka hari ini. Daftarnya di sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing, bukan di kantor Bawaslu kabupaten," kata Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara, Indri Heriyanti.

Di Kabupaten Muratara, akan direkrut sebanyak 89 orang anggota PKD yang bakal bertugas di 82 desa dan 7 kelurahan.

Sebanyak 89 desa/kelurahan itu tersebar di 7 kecamatan dengan rincian Rupit 16 desa 1 kelurahan, Rawas Ulu 16 desa 1 kelurahan, Karang Jaya 14 desa 1 kelurahan, Rawas Ilir 12 desa 1 kelurahan, Nibung 10 desa 1 kelurahan, Karang Dapo 8 desa 1 kelurahan, serta Ulu Rawas 6 desa 1 kelurahan.

"Jumlah anggota PKD hanya satu untuk setiap kelurahan atau desa," kata Indri.

Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi menerangkan PKD adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Tugas PKD melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dan mencegah terjadinya praktik politik uang.

Kemudian, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang, serta mengawasi pelaksanaan putusan keputusan.

Selain itu, PKD bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu kabupaten/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

"Secara garis besar itu tugasnya, tetapi ada juga tugas-tugas lain yang mesti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Yenli.

Sementara itu, masyarakat yang hendak mendaftar, kini mencari informasi mengenai besaran gaji Pengawas Kelurahan Desa itu.

Dilansir dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Nunukan, Bawaslu RI telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan Desa untuk Pemilu 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved