Berita Nasional

Penyebab Arif Rachman Ketakutan Lihat CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo : Dengkul gak Bisa Berdiri

Arif Rachman mengaku sangat ketakutan sampai dengkulnya tak bisa berdiri setelah melihat tayangan CCTV Duren Tiga tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kompas TV
Arif Rahman mengungkapkan dirinya ketakutan hingga dengkul susah berdiri setelah melihat rekaman CCTV di ruamh dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Arif Rachman yang menjadi salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J memberi pengakuan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Arif Rachman mengaku sangat ketakutan sampai dengkulnya tak bisa berdiri setelah melihat tayangan CCTV Duren Tiga tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dia bahkan langsung menghubungi Hendra Kurniawan dan mengungkapkan ketakutannya.

Baca juga: Viral! Mempelai Wanita di Sulawesi Batalkan Pernikahan H-3 Acara, Karena Adat dan Mahar Rp 75 Juta

"Saya cerita sedikit Yang Mulia kondisinya itu setelah menonton benar kata Chuck kemarin. Saya itu tidak bisa ngomong, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan nggak bisa," kata Arif Rachman di persidangan.

"Jadi keluar itu nelpon mulanya nggak bisa berdiri karena gemetar. Nelpon Pak Hendra sambil jongkok. Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang jangan panik," sambungnya.

Menurut Arif Rachman itulah mengapa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ada tulisan tenang jangan panik.

"Makanya saya di BAP ada tulisannya tenang jangan panik. Karena itu memang luar biasa bagi saya Yang Mulia," lanjut Arif Rachman.

Kemudian Majelis Hakim bertanya mengapa sampai demikian.

"Orang lain yang berbuat tapi saudara yang gemetaran?" tanya hakim di persidangan.

"Takut Yang Mulia," jawab Arif Rachman.

"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim.

"Ada hal yang tidak sesuai Yang Mulia (Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang di Duren Tiga)," jawab Arif Rachman.

Adapun dalam persidangan Arif Rachman juga sempat menangis.

Tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rachman.

Arif Rachman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya. Terlihat juga Arif Rachman menghapus air matanya dengan sapu tangan.

Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rachman.

"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rachman.

"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.

Kasus obstruction of justice

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Dirinya menjadi terdakwa bersama enam orang lain yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Ferry Irawan Ingin Damai Usai KDRT Venna Melinda, Ngaku Khilaf, Ibu Venna Marah : Stop, Gak Suka

AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus Obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J saat sidang di PN Jakarta Selatan
AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus Obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J saat sidang di PN Jakarta Selatan (Warta Kota/ Ramadhan LQ)

 

Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.

Saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).

Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.

Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.

"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah. Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.

"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.

"Kamu musnahkan itu," kata Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved