Berita Nasional

Kronologi Anton Gobay Pilot Simpatisan OPM Selundupkan Senjata dari Filipina ke Papua, Bak Film

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Anton Gobay ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Anton Gobay Simpatisan OPM coba selundupkan Senjata dari Filipina ke Papua 

TRIBUNSUMSEL,COM -- Kronologi Anton Gobay pilot simpatisan organisasi papua merdeka (Opm) coba selundukan senjata.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Anton Gobay ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Kata Dedi, berawal ketika Anton Gobay berangkat ke Filipina pada September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina.

Penerbangan yang digunakan Anton Gobay saat itu sempat transit di Malaysia. Singkat cerita, Anton Gobay sampai di Filipina.

Anton Gobay, kata Dedi, lalu pergi dari Manila menuju Danao City melalui rute Leite pada bulan Desember 2022.

"Tujuannya ke Danao City untuk membeli senjata api," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (13/1/2023).

Setelah itu, lanjut Dedi, Anton Gobay melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil jenis van menuju Gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.

Menurut Dedi, rute tersebut dipilih oleh Anton Gobay karena sebelumnya ia sudah melakukan survei. Namun, sebelum sampai Maitum, Anton telah ditangkap oleh RMFB pada 7 Januari 2023.

"AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray," kata jenderal bintang dua itu.

Dalam pengakuannya, lanjut Dedi, Anton Gobay mengatakan membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri.

Namun, ketika tiba di Gensan, nyatanya ia bertemu dengan tiga orang yang dikenal dari Facebook untuk mengantarkannya ke Maitum.

Dedi menambahkan, Tim Polri memastikan bahwa Anton Gobay selama dalam penahanan Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat, dan haknya sebagai tersangka telah dipenuhi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, berkas penyidikan Anton Gobay rencananya akan dilimpahkan kepada Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani, Filipina pada Jumat (13/1/2023).

"Sebagai warga negara Indonesia, AG meminta maaf telah merepotkan Pemerintah Indonesia karena tindakan yang dilakukan di Filipina," kata Dedi.

Dedi juga menyampaikan, Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan Anton Gobay.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved